SAMSAT BATAM CENTER

29 Hari Sejak Program Pemutihan Pajak di Kepri, Sudah 14.902 Kendaraan Bayar Pajak

Sejak diberlakukannya program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri, Samsat Batam Centre catat 14.902 kendaraan baik rod

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
PROGRAM PEMUTIHAN - Kepala Samsat Batam Centre Patrick Marcos Nababan saat diwawancara terkait program pemutihan denda pajak kendaraan, Rabu 30 Juli 2025 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejak diberlakukannya program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri, Samsat Batam Centre tercatat sudah 14.902 kendaraan baik roda empat dan roda dua menunaikan kewajiban bayar pajak.

Seperti diketahui program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Kepri sejak 1 Juli 2025 dan akan berakhir pada 15 November 2025.

Program Pemutihan pajak tersebut dilakukan untuk meringankan beban pemilik kendaraan yang selama ini tidak pernah membayar pajak kendaraan.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan pemerintah provinsi yakni Diskon 10 persen untuk tunggakan 1 tahun, hingga diskon 20-50 persen untuk tunggakan 2-5 tahun.

Selain itu ada pembebasan 100 persen pokok pajak untuk tunggakan tahun 2019 ke bawah.

Diskon tambahan 2 persen untuk wajib pajak yang membayar tepat waktu dan Penghapusan denda dan biaya administrasi.

Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak di Kepri, khususnya di Kota batam.

Kepala Samsat Batam Centre Patrick Marcos Nababan, menjelaskan data yang dihimpun Samsat Batam Centre hingga, Selasa (29/7/2025) sebanyak 14.902 kendaraan sudah membayar pajak kendaraannya.

Dia menjelaskan untuk kendaraan yang selama ini tidak menunaikan kewajibannya didominasi kendaraan roda dua. Hal tersebut terlihat dari dara pembayaran pajak kendaraan di Samsat Batam Centre.

"Dari 14.902 kendaraan yang sudah membayar pajak, 10.622 diantaranya adalah roda dua sementara 4.280 merupakan kendaraan roda empat," kata Patrick.

Dia juga menjelaskan dari 14.902 kendaraan yang sudah bayar pajak, 6.676 kendaraan diketahui sudah menunggak pajak dibawa tahun 2024.

Sementara 8.226 kendaraan lainnya masih pajak tahun berjalan.

Patrick mengatakan sejak diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan di Kepri, animo masyarakat untuk menunaikan kewajibannya sangat tinggi.

"Hal ini kita lihat dari lonjakan pembayaran pajak saat ini dimana pada periode Juni 2025 lalu wajib pajak yang menunaikan kewajibannya hanya 8.971 unit kendaraan, sementara setelah program pemutihan diterapkan peningkatan terjadi. Artinya kenaikannya 65 persen," kata Patrick.

Dia juga mengatakan program pemutihan pajak masih berlaku hingga 15 November 2025 yang akan datang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved