PELANTIKAN PEJABAT PEMKO BATAM

Walikota Amsakar Minta Kepala OPD yang Tak Satu Visi Dengannya Mundur Sebelum Dicopot

Ditengah pelantikan tujuh pejabat tinggi Pratama dan 17 pejabat fungsional di lingkungan Pemko Batam, Amsakar dalam sambutannya menegaskan pelant

|
TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
WALI KOTA BATAM - Wali kota Batam bersama wakil wali kota Batam saat memberikan komentar usai pelantikan pejabat di Pemko Batam, Raju (30/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Di tengah pelantikan tujuh pejabat tinggi Pratama dan 17 pejabat fungsional di lingkungan Pemko Batam, Amsakar dalam sambutannya menegaskan pelantikan pejabat saat ini baru permulaan dan akan ada pelantikan selanjutnya.

"Pelantikan pejabat saat ini baru permulaan dan akan ada mutasi, Rotasi dan demosi yang dilakukan selanjutnya," kata Amsakar, Saat berpidato, Rabu (30/7/2025).

Sambil bercanda tetapi tegas Amsakar mengatakan untuk pejabat yang sudah dilantik sudah berada dalam posisi aman.

"Kalian yang sudah dilantik sudah berada dalam posisi aman tiga sampai enam bulan ke depan."

"Yang tidak aman pejabat yang belum di Lantik."

"Saya juga menghimbau dan memberikan kesempatan kepada pejabat yang lama, kalau tidak sanggup dan tidak satu visi silahkan mengundurkan diri sebelum dicopot," kata Amsakar sambil diikuti gelak tawa tamu undangan.

Amsakar mengatakan jika pejabat lama sudah tidak nyaman, bisa mengajukan surat pengunduran diri.

"Ya siapa tau tidak sanggup, atau sudah tidak nyaman, kita berikan kesempatan untuk mengajukan surat pengunduran diri," kata Amsakar.

Baca juga: Daftar Nama Pejabat Pemko Batam yang Baru Dilantik Amsakar, Jefridin Jabat Staf Ahli

Amsakar menegaskan kepemimpinannya tidak sama dengan pendahulunya.

"Kalau pegawai yang butuh jabatan tinggal ikut dua kali safari bersama wali kota sudah bisa langsung dapat jabatan," kata Amsakar.

Namun saat ini kata Amsakar tidak bisa lagi seperti yang dulu.

"Sekarang kalau mau jadi pejabat harus mengikuti seleksi dan juga tes, setelah melalui seleksi dan tes."

"Kita juga harus menyesuaikan hasil tes dari pegawai yang bersangkutan dengan posisi jabatan yang akan didapatkan," kata Amsakar.

Selain itu data pegawai yang bersangkutan harus diajukan kepada menteri Mempan RB, dan harus dimasukkan dalam aplikasi kementerian.

"Tidak cukup sampai disana, kita juga harus meminta rekomendasi dari Gubernur."

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved