Jengkel Prabowo Beri Amnesti Hasto Sekjen PDIP, 2 Tokoh Eks KPK Komentar Begini

Pemberian amnesti pada Hasto mendapatkan komentar dari berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh yang mendukung keras pemberantasan korupsi.

Editor: Khistian Tauqid
warta kota/alfian
HASTO BEBAS - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi. Dengan tangan diborgol, dia mengepalkan tangan sebagai simbol perlawanan. Keputusan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti pada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghebohkan publik 

TRIBUNBATAM.id - Keputusan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti pada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghebohkan publik.

Sebagai informasi, Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Hasto mendapatkan vonis penjara 3,5 tahun atas kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Setelah mendapatkan vonis tersebut, Hasto dapat bernapas lega karena diberikan amnesti dari Prabowo.

Amnesti untuk Hasto telah disetujui dan diummkan oleh DPR RI setelah rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (31/7/2025).

Pemberian amnesti pada Hasto mendapatkan komentar dari berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh yang mendukung keras pemberantasan korupsi.

Terdapat dua tokoh yang merasa keberatan dengan amnesti dari Prabowo tersebut, yakni eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Lakso Anindito.

Menurut kedua tokoh KPK tersebut, amnesti dari Prabowo mengganggu komitmen untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.

Novel: Amnesti hancurkan semangat pemberantasan korupsi

Dalam unggahannya di akun media sosial Instagram miliknya hari ini, Jumat, (1/8/2025), Novel Baswedan mengaku prihatin dan kecewa lantaran amnesti dan abolisi digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dia menyebut korupsi pada dasarnya adalah kejahatan serius dan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.

"Ketika penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi hal ini dilakukan di tengah praktek korupsi makin para, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan," ujar Novel dalam unggahannya.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 2 Jenderal Polisi Bintang Dua Bela Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, 'Saya Heran'
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 2 Jenderal Polisi Bintang Dua Bela Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, 'Saya Heran' (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Baru Seminggu Vonis Hasto Kristiyanto, Prabowo Beri Pengampunan Berujung Didukung PDI Perjuangan

Menurut Novel, seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi efektif dan tegas, bukannya membiarkan KPK tetap lemah.

Mengenai kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Novel merasa seharusnya membebaskan Tom karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom berbuat tindak pidana korupsi.

Tom divonis pidana penjara 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu karena kasus korupsi izin impor gula di Kementerian Perdagangan. Namun, Prabowo kemudian memberikan abolisi kepada Tom.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Mengenai kasus Hasto, Novel menyebutnya sebagai perkara berbeda.

"Perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (DPO). Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain," katanya.

Menurut Novel, kasus Hasto pernah lama sekali tidak berjalan karena peran Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.

"Dan kemudian Firli Bahuri dengan manipulasinya (menurut Komnas HAM dan Ombudsman RI) menyingkirkan beberapa pegawai KPK dengan menggunakan TWK (tes wawasan kebangsaan), Mereka 52 orang dikeluarkan dari KPK sehingga pengusut kasus Hasto keluar dari KPK."

Novel mengklaim pemberian amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi justru tidak sesuai dengan pidato Prabowo yang mengaku akan menyikat habis praktik korupsi.

Novel pernah menjadi penyidik KPK dari tahun 2007 hingga 2021. Dia juga pernah menjadi anggota Polri dari tahun 1999 hingga 2014.

Pria itu termasuk salah satu pejabat KPK yang tidak lolos TWK. Saat ini Novel menjadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

Lakso Anindito: Prabowo hanya omon-omon

Seperti Novel, eks penyidik KPK Lakso Anindito juga jengkel karena Hasto diberi amnesti.

Menurut Lakso, Hasto bisa terlepas dari pertanggungjawabannya karena amnesti itu.

“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” ujar Lakso, Kamis, (31/7/2025), dikutip dari Kompas TV.

Menurut Lakso, KPK butuh waktu lama untuk mengungkap keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, gara-gara kasus tersebut, puluhan penyidik KPK diberhentikan dengan dalih tidak lolos TWK.

“Hasto Kristiyanto adalah salah satu aktor yang pengungkapan kasusnya membutuhkan waktu lama karena rawannya intervensi. Pada kasus ini juga mengakibatkan penyidik yang menangani diberhentikan,” ujarnya.

“Mengingat, penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri."

Baca juga: Daftar 404 Koperasi Merah Putih di Klaten, Diresmikan Langsung Presiden Prabowo

Lakso mengklaim para politikus kelak akan berani melakukan korupsi lantaran penyelesaiannya bisa dilakukan lewat kesepakatan politik. Hal itu, kata dia, adalah bentuk upaya mengakali hukum.

Dia lalu mendorong masyarakat untuk menolak amnesti Hasto secara besar-besaran.

Lakso saat ini menjadi  Ketua IM57+ Institute, sebuah organisasi yang didirikan oleh para mantan pegawai KPK.

Sebelumnya, Lakso bekerja di KPK mulai tahun hingga 2021. Dia adalah salah satu pegawai KPK yang paling aktif menolak revisi UU KPK pada tahun 2019.

Lasko menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Universitas Lund di Swedia.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "2 Tokoh yang Jengkel karena Prabowo Beri Hasto Amnesti, Termasuk Novel Baswedan"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved