KPK OTT DI KEMENAKER

KPK Beri Pesan Menohok Immanuel Ebenzer yang Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lantas mengomentari keinginan Immanuel Ebenzer yang meminta amnesti.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari keinginan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang meminta amnesti pada Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto.

Immanuel Ebenzer ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tidak sendirian, Immanuel Ebenzer bersama 10 orang lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (20/8/2025).

Sertifikasi K3 merupakan proses pengakuan resmi yang diberikan pada individu atau organisasi yang sudah memenuhi standar kompetensi dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam kasus pemerasan sertifikat K3 ini, total Immanuel Ebenzer menikmati aliran dana haram mencapai Rp 81 miliar.

Sosok Immanuel Ebenzer tentu langsung menjadi sorotan, apalagi ia aktif di media sosial serta sering menggunggah narasi pro rakyat.

Immanuel Ebenzer ternyata ngotot memberikan bantahan terkait penangkapan dirinya yang terjaring operasi senyap KPK.

Sebagai informasi, amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lantas mengomentari keinginan Immanuel Ebenzer tersebut.

Budi meminta mantan Anggota Kabinet Merah Putih Prabowo itu untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang meminta amnesti.

"Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan (Noel) tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

“Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” sambungnya.

TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka pemerasan.
TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka pemerasan. (KPK)

Baca juga: Hitungan Gaji Immanuel Ebenzer selama 10 Bulan Jadi Wamenaker, Plus Rp3 Miliar dari Pemerasan

Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Termasuk beberapa pihak lainnya yang mengetahui perkara tersebut sehingga informasi yang dibutuhkan menjadi lengkap.

“Dan tentu kan dalam proses suatu penanganan perkara kan cukup panjang ya. Penyidikan, nanti proses penuntutan, nanti masuk ke persidangan, dan juga eksekusi,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved