Kesal Pesawat Delay, Penumpang Lion Air Jakarta - Kualanamu Diturunkan karena Teriak Ada Bom
Gara-gara berteriak ada bom, seorang penumpang Lion Air jurusan Jakarta-Medan diturunkan dari pesawat.
TRIBUNBATAM.id - Gara-gara berteriak ada bom, seorang penumpang Lion Air jurusan Jakarta-Medan diturunkan dari pesawat.
Video penumpang Lion Air teriak ada bom di pesawat viral di media sosial.
"Yang merasa petugas, turun. Mau polisi, mau tentara, mau apa itu, turun! Ada bom!" teriak pria dalam video yang diunggah oleh akun @jakarta****, Minggu (3/8/2025).
Berdasarkan video pendek yang beredar, pria tersebut tampak kesal dan marah ketika awak pesawat muncul di lorong kabin untuk menyampaikan permintaan maaf karena penerbangan pesawat tertunda.
Dia beberapa kali menyampaikan kekesalannya dan tidak menghiraukan permintaan maaf awak pesawat.
Hingga pada akhirnya, dengan suara lantang pria itu berteriak ada bom.
Sejumlah penumpang pesawat mulai khawatir dan meminta agar pria tersebut diturunkan dari pesawat.
"Diamankan saja itu, Pak! Kami juga enggak aman Pak," kata penumpang lainnya yang diikuti dengan persetujuan penumpang lainnya.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengonfirmasi kejadian dalam video yang beredar di media sosial itu.
Menurutnya, insiden tersebut terjadi di penerbangan JT-308 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta menuju ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kualanamu, Deli Serdang pada Sabtu (2/8/2025).
"Ancaman bom itu terjadi di dalam pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang," kata Danang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
Peristiwa itu terjadi ketika pesawat bersiap hendak lepas landas.
Seluruh prosedur keberangkatan berjalan normal hingga pesawat selesai proses push back atau mundur dari posisi parkir.
Namun, pada saat pesawat sudah push back, salah satu penumpang pria berinisial H berteriak ada bom ke awak kabin.
Sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengkonfirmasi ulang ancaman tersebut.
Namun, H tetap menyampaikan hal yang sama.
Informasi itu segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat.
Lantaran pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, kejadian ini dikategorikan sebagai RTA (Return to Apron), yaitu prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penumpang Lion Air diturunkan
Pesawat kemudian diarahkan untuk kembali ke apron.
Danang menuturkan, petugas kemudian memutuskan untuk menurunkan H dari pesawat dan menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk melakukan investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, seluruh penumpang juga diturunkan dari pesawat, sesuai dengan standar operasional maskapai apabila ada ancaman bom dalam pesawat.
"Meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklasifikasikan situasi sebagai potensi ancaman (bomb threat)," ujarnya.
Petugas keamanan kemudian memeriksa ulang bagasi dan barang bawaan penumpang.
Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan serta keamanan penerbangan yang berlaku. Setelah diperiksa ulang, petugas tidak menemukan adanya bom di dalam pesawat.
"Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya," jelas dia.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kenyamanan, Lion Air menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama, Minggu (02/8/2025) dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Sanksi bercanda membawa bom di pesawat
Meski tidak ada korban, Lion Air menegaskan kepada seluruh penumpang agar tidak menyampaikan pernyataan palsu yang bisa mengganggu kenyamanan penerbangan, baik itu berupa candaan maupun ancaman.
Penyampaian informasi dan ancaman palsu yang mengganggu keamanan penerbangan bisa dikenai sanksi hukum pidana dan penanganan tegas dari aparat.
Mengacu Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, penumpang yang menyampaikan informasi palsu bisa dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun.
Jika informasi palsu tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, sanksi pidananya bisa lebih berat, yakni maksimal 8 tahun penjara.
Bahkan, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pidana penjaranya dapat mencapai 15 tahun.(km)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom di Pesawat, Diduga Kesal Penerbangan Tertunda
Jadwal BRI Super League 2025-2026 Pekan 4, Dewa United vs Persija, Persik Incar Poin Penuh |
![]() |
---|
Jadwal BRI Super League 2025-2026 Dewa United vs Persija Jakarta Kick Off 19.00 WIB |
![]() |
---|
Viral Video Dwi Hartono Otak Pelaku Pembunuhan Bos Bank BUMN Pamer Tarik Uang Rp 1 Milyar di Bank |
![]() |
---|
Cerita Pelaku Penculikan Bos BUMN, Korban Diserahkan Dalam Keadaan Hidup, Dijemput Lagi Sudah Tewas |
![]() |
---|
4 Orang Dalang Pembunuhan Bos Bank BUMN Ditangkap, 3 Disergap di Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.