KAVELING BODONG DI BATAM
Korban Kaveling Bodong di Batam Datangi Ombudsman, Minta Pendampingan Berharap Keadilan
Puluhan korban kaveling bodong di Batam mendatangi Ombudsman berharap keadilan dan meminta pendampingan, Rabu (6/8/2025).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah korban kasus dugaan penipuan jual beli kaveling di Batam oleh PT Erracipta Karya Sejati terus berlanjut.
Terbaru, sejumlah korban kasus kaveling bodong di Batam itu mendatangi Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau.
Kedatangan mereka meminta pendampingan dan solusi terhadap kasus dugaan penipuan jual beli kavling di 3 lokasi di Kecamatan Sagulung yang saat ini ditangani Polresta Barelang.
"Kami di sini datang meminta solusi dari Ombudsman terhadap kasus kami dengan PT Erracipta Karya Sejati," ujar salah satu korban, Heni Fitria saat ditemui usai pertemuan dengan Ombudsman, Rabu (6/8/2025).
Menurut Heni, hingga saat ini direktur PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo, tidak diketahui keberadaannya dan tak dapat dihubungi.
Kantor pengembang yang sebelumnya beroperasi di kawasan Batuaji pun kini telah berganti fungsi menjadi tempat bimbingan belajar.
"Jadi masukan dari ombudsman sendiri langkah-langkahnya kami sudah lapor, nah kalau dari laporan kami belum ada tindakan, ombudsman bergerak. Untuk saat ini kami nunggu tindak lanjut dari Polresta," tambahnya.
Sementara itu, dalam keterangannya para korban juga menyampaikan kekecewannya terhadap pengacara yang mereka sewa.
Karena hingga saat ini tidak lagi merespons, meski sudah dibayar Rp 25 juta.
Mereka juga tidak memegang salinan surat kuasa.
Dalam kesempatan itu, mereka hanya ingin berjumpa dengan pengacara itu yang menurut mereka sampai sekarang tidak ada informasi.
Sebab mereka merasa ditelantarkan.
"Sementara kami juga membayar dan sudah clear pembayaran untuk bantu kami untuk kasus penipuan kaveling itu, cuma pengen tahu perkembangannya saja," kata Heni, yang sempat ditawari bertemu tengah malam oleh pengacara itu.
Dari Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu laporan warga ke Polresta Barelang dan melakukan penelusuran izin lahan yang digunakan dalam proyek kavling tersebut.
"Kami telaah dulu seperti apa. Kami akan cek status lahannya apakah termasuk kawasan hutan lindung, atau milik perusahaan lain yang sudah punya izin. Itu nanti akan kami pastikan ke BP Batam sebagai pihak yang berwenang atas alokasi lahan," ujar Lagat.
Ombudsman juga berencana turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi lokasi kavling yang disengketakan.
Langkah ini untuk mendorong BP Batam mengambil kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Terkait pengacara yang tidak dapat dihubungi, Ombudsman menyarankan agar para korban terlebih dahulu melapor ke organisasi advokat (Peradi) sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pengacara tersebut.
Polisi sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang korban dalam kasus kaveling bodong di Batam ini.
Jumlah warga yang mendatangi Ombudsman hari ini tercatat lebih dari 20 orang. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Kisah Pilu Korban Kavling Bodong di Batam, Uang Raib, Pengacara Buat 25 Orang Menghilang |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Jual Beli Kaveling Bodong di Sagulung Batam, Kapolres: Sudah Terima 150 Korban |
![]() |
---|
Amsakar Akui Masalah Lahan di Batam Kompleks, BP Batam Belum Keluarkan Alokasi Lahan Baru |
![]() |
---|
Ratusan Korban Kasus Kavling Bodong di Batam Menanti Penyidikan Polisi |
![]() |
---|
Kasus Kavling Bodong di Kecamatan Sagulung Batam, Polisi sudah Periksa 15 Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.