KAVELING BODONG DI BATAM

Kasus Kavling Bodong di Kecamatan Sagulung Batam, Polisi sudah Periksa 15 Saksi

Kasus kavling bodong PT Erracipta Karya Sejati di Batam terus bergulir di Polresta Barelang. Hingga saat ini polisi sudah periksa 15 saksi

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
KAVLING BODONG - Puluhan warga korban kavling bodong PT Erracipta Karya Sejati mendatangi gedung Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (8/7/2025) lalu. Terbaru, polisi sudah periksa 15 saksi terkait kasus ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus kavling bodong di Kota Batam dari PT Erracipta Karya Sejati masih bergulir di Polresta Barelang. 

Terkini, polisi sudah memeriksa 15 saksi. Polisi juga sedang mengumpulkan bukti lapangan sesuai laporan para korban.

''Kasus kavling bodong yang dilaporkan ke Polresta Barelang masih kita dalami. Hingga saat ini kita sudah periksa 15 saksi," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Jumat (25/7/2025).

Zaenal melanjutkan, proses penyelidikan kasus kavling bodong yang dilaporkan ke Polresta Barelang terus bergulir dan dilakukan secara selektif dan mendalam.

"Inikan korbannya cukup banyak ya, data korban yang sudah masuk ke polisi sudah hampir 150 orang," ujarnya.

Zaenal mengatakan sesuai tahapan penyidikan, Sat Reskrim saat ini masih memintai keterangan dari saksi- saksi.

"Inikan lokasinya ada tiga. Pertama di Sei Binti, kedua di belakang SP Plaza dan ketiga ada di Bukit Daeng. Jadi penyidik meminta keterangan dari saksi perwakilan dari setiap lokasi," kata Zaenal.

Ia menjelaskan, permintaan keterangan dari saksi tidak bisa dilakukan terburu-buru. Karena penyidik juga harus menyesuaikan keterangan dengan bukti yang ada, baik yang ada dari korban dan fakta di lapangan.

"Karena hal ini nantinya menjadi bukti bagi polisi untuk menetapkan tersangka, serta yang harus dipertanggung jawabkan di pengadilan," ujarnya.

Jika penyidik sudah mendapatkan keterangan yang cukup serta barang bukti yang cukup, polisi akan melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara akan ditetapkan langkah selanjutnya, apakah kasus tersebut layak naik sidik atau masih lidik.

''Kalau dalam gelar perkara mendapat kesimpulan bahwa kasus tersebut layak naik sidik, maka akan dilakukan penetapan tersangka," kata Zaenal.

"Jadi saat ini kasus kavling bodong masih proses pemeriksaan saksi. Kita belum bisa bicara mengenai tersangka," kata Zaenal.

Sebelumnya diberitakan, korban penipuan kavling bodong di Sagulung akan kembali datangi Polresta Barelang untuk mengantarkan berkas pelaporan dugaan penipuan kavling bodong.

Koordinator yang ditunjuk sebagai perwakilan membuat laporan ke Polresta Barelang Heni menjelaskan, hingga saat ini berkas yang sudah terkumpul atas penipuan kavling Bodong di Sagulung sudah sebanyak 130 berkas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved