Bintan Terkini

Penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban, Berlangsung 7 Jam, Pegawai Syahbandar Pilih Duduk di Luar 

Selama proses penggeledahan, sejumlah pegawai Syahbandar  memilih duduk di luar kantor  UPP Kelas 1 Tanjunguban, Bintan. 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
PENGGELEDAHAN  - Kondisi di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 1 Tanjunguban,  Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) saat penggeledahan berlangsung. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  -  Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan butuh waktu 7 jam lebih lakukan penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban Bintan. 

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 dan selesai pada pukul 16.40 WIB.

Selama proses penggeledahan, sejumlah pegawai Syahbandar  memilih duduk di luar kantor  UPP Kelas 1 Tanjunguban, Bintan. 

Mereka duduk berjejer di sisi kiri dan kanan kantor yang terletak di Kompleks Pertamina Tanjunguban tersebut. 

Jumlahnya cukup banyak, lebih dari 10 orang.

Di sana tidak ada aktivitas berlebihan. Mereka hanya ngobrol ringan satu dengan yang lainnya. 

Pegawai itu duduk bersila kaki menggunakan seragam lengkap. 

Dari gerak gerik mereka seperti harap-harap cemas dengan proses penggeledahan itu. 

Selain Syahbandar, sejumlah anggota TNI juga tampak berada tepat di pintu masuk. 

Posisi mereka berdiri sembari memegang senjata laras panjang. 

Sementara, penyidik dari Kejari Bintan memilih berseliweran di dalam kantor tersebut. 

Sesekali penyidik keluar dari kantor itu menuju ke mobil yang terparkir tepat di depan pintu masuk. 

Petugas hanya beberapa menit saja, ambil semacam berkas lalu masuk ke dalam lagi.

Situasi seperti itu dilakukan beberapa kali selama proses penggeledahan berlangsung. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin mengatakan, penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan penanganan perkara korupsi.

Tindakan itu berkaitan dengan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan dalam rentan waktu tahun 2016 hingga tahun 2022.

Terhadap jasa Pelabuhan sebuah jasa labu kapal Rig di wilayah kerja UPP Kelas 1 Tanjunguban. 

Hal ini diindikasikan  melawan hukum, dalam penerbitan surat persetujuan berlayar tanpa adanya pembayaran PPNB ke negara  

"Kami menemukan adanya korupsi sebesar Rp 1,7 miliar," katanya, Rabu (6/8/2025).

Penggeledahan itu merupakan upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, agar bisa mengungkap secara terang benderang kasus ini.

"Hingga selesai penyelidikan berjalan dengan lancar," ujarnya. 

Penyelidikan ini sudah berlangsung sejak Mei 2025, dan sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Saat ini kami sudah periksa saksi sebanyak 22 orang dan masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi lain, hingga menetapkan tersangka," kata dia.

Puluhan saksi itu terdiri dari Syahbandar, pihak swasta dan beberapa saksi dari pihak agen.

Dia menjelaskan, kapal itu bersandar di Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan sejak tahun 2016.

"Untuk perkara ini, sementara hanya satu kapal saja, dan kita kembangkan lagi," akunya. 

Perusahaan ini memang memiliki izin hanya saja mereka ketika harus mengeluarkan PNBP sebanyak 5 persen itu yang tidak dibayarkan.

Perbuatan ini diancam dengan pidana Pasal 2, 3 dan 12 A UU Nomor  31 Tahun 1999, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved