Pembunuhan Pegawai BPS

Usai Rampok dan Bunuh Rekan Kerjanya di BPS, Hanafi Sempat Main Judol di Depan Jenazah Tiwi

Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Rahmadya mengungkapkan, pembunuhan terjadi pada 19 Juli 2025.

|
Editor: Eko Setiawan
Kolase TribunTernate.com
PEMBUNUHAN - Kolase foto pelaku pembunuhan saat diamankan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Resmob Polres Halmahera Timur, Selasa (5/8/2025). Berikut kronologi rekan kerja habisi nyawa pegawai BPS Halmahera Timur. 

“Setelah semuanya dilakukan, barulah pelaku menutup mulut dan hidung korban dengan lakban, lalu menekan dengan bantal dan lutut hingga korban kejang-kejang dan meninggal dunia,” jelas Habiem.

Berpesta Pernikahan di Tengah Aksi Kejahatan

Delapan hari usai membunuh Tiwi, Hanafi tetap melangsungkan pernikahannya dengan A pada 27 Juli 2025.

Tanpa rasa bersalah, ia bersanding di pelaminan, sementara korban yang tinggal serumah dengan istrinya sudah tidak bernyawa sejak hari perbuatannya.

Bahkan selama hari pembunuhan, Hanafi tinggal bersama mayat korban hingga malam.

Ia menyusun alibi, memakai HP korban untuk mengajukan cuti kerja secara online, membalas pesan WhatsApp, dan membuang barang bukti di berbagai tempat di Ternate.

“Dia main judol sambil berada di rumah korban yang sudah meninggal. Bahkan cuti kantor pada 25 Juli diajukan pakai HP korban,” tambah Habiem.

Kini Hanafi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyerahkan diri ke Polda Malut pada 4 Agustus malam, setelah 16 hari kabur dan bersembunyi usai pembunuhan. Berdasarkan penyidikan, ia terindikasi memiliki sifat psikopat dan kerap berbohong.

Polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 dan 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved