Kasus Kematian Anak di Batam

Kasus Kematian Bocah di Batam, Amir Ungkap Tawaran Uang Puluhan Juta Rupiah Hingga Larangan ke Batam

Amir, ayah Al Fatih yang meninggal dunia secara tak wajar sejak 31 Maret 2024 mengungkap adanya tawaran uang hingga tekanan saat itu.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KASUS KEMATIAN ANAK DI BATAM - Aksi keluarga korban dugaan pembunuhan di Rempang, Al Fatih Usnan saat aksi longmarch di Jalan Ahmad Yani Simpang Kara hingga ke Kantor DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu. 

Menjelang 40 hari, mereka ditawarkan untuk melaksanakan tahlilan di Medan. 

Alasannya supaya keluarga besar Amir bisa ikut tahlilan bersama di rumah.

"Kami nurut aja. Pulanglah ke Medan. Setelah selesai 40 hari, eh nggak taunya Bu Ev ngirim pengacara ke Medan. Ditawari kami tinggal di Medan. Bu Ev bilang 'Udah di Medan aja dulu. Siapa tahu traumanya nggak timbul lagi', Karena kejadian kan di sini," paparnya.

 

KASUS KEMATIAN ANAK DI BATAM - Potret Villa milik Ev, mantan majikan Amir yang juga TKP Al Fatih ditemukan dalam mobil yang ada di Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Minggu (10/8/2025).
KASUS KEMATIAN ANAK DI BATAM - Potret Villa milik Ev, mantan majikan Amir yang juga TKP Al Fatih ditemukan dalam mobil yang ada di Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Minggu (10/8/2025). (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

 

Akhirnya, istrinya menerima Rp 40 juta itu sebab yang ia tahu uang itu bukan uang kematian untuk anak namun untuk modal usaha di Medan.

"Kami disuruh tanda tangan. Istri tandatangan, saya nggak mau. Katanya ini duit untuk modal usaha di sini. Tapi disuruh tandatangan, saya nggak mau. Kata Pak Kuasa Hukum, 'Terserah Bapak. Kalau mau perang, perang. Kami punya kuasa'," sebutnya menjelaskan. 

Namun, di sisi lain, Amir mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani pernyataan itu yang termyata juga memuat larangan baginya kembali ke Batam..

"Istri saya pun tak bisa baca tulis. Setelah itu ditandatangani, katanya kami tidak dibolehkan lagi datang ke Batam," tuturnya.

Akhirnya, pada 4 Juli 2024, Amir memutuskan untuk ke Batam dan melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang.

EV kemudian ditangkap dan sempat ditahan 10 hari.

Namun, EV mengetahui dan mengajukan praperadilan dan dimenangkan olehnya. 

Hakim memutuskan status tersangka tidak sah karena kurang bukti.

Syok Lihat Kondisi Al Fatih

Ev menurut Amir menjemput anak mereka dari rumahnya di Tanjung Kertang, Kecamatan Galang, Kota Batam pada (31/3/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Menjelang sore, sekitar pukul 17.00 WIB, Mugi, ibu Al Fatih, mulai mencari anaknya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved