Kasus Kematian Anak di Batam

Pilu Pasutri di Batam Setahun Lebih Mencari Keadilan Kematian Anaknya, Kini Berharap di DPRD

Amir dan Mugi, pasutri di Batam sudah setahun lebih mencari keadilan terkait kematian anaknya yang menurut mereka belum menemui titik terang.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KASUS KEMATIAN ANAK DI BATAM - Aksi damai Amir dan Mugi, pasangan suami istri di Batam depan kantor DPRD Batam, Kamis (7/8/2025). Sudah setahun lebih mereka berharap keadilan terkait kematian anak mereka yang belum menemui titik terang. Mereka berharap DPRD Batam bisa melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP). 

Laporan resmi baru dibuat ke Polresta Barelang pada 4 Juli 2024. 

Namun hingga kini, tak ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Satu-satunya perkembangan datang dari praperadilan yang diajukan Ev.

Saat itu, hakim memutuskan bahwa ia belum layak dijadikan tersangka karena bukti dinilai belum cukup.

Bagi keluarga, keputusan itu ibarat menambah garam pada luka yang belum kering.

“Anak kami sudah dikuburkan, tapi keadilan belum pernah datang,” ujar Amir dengan tatapannya yang kosong.

Satu Tahun Lebih Menunggu Keadilan

Hari-hari berganti, bulan demi bulan berlalu, namun jawaban tak pernah datang.

Hanya pusara sepi, sebatang kayu lapuk, dan ingatan akan tawa anak kecil yang dulu pernah memenuhi rumah.

Kini, keluarga menggantungkan harapan terakhir pada selembar surat yang mereka bawa ke DPRD Batam.

Surat itu berisi jeritan hati, permohonan agar misteri kematian Al Fatih diusut hingga tuntas.

Mereka rela berjalan kaki dari depan Plamo Garden Batam Center menuju gedung para wakil rakyat itu.

Sesampainya di DPRD Batam, pasutri di Batam ini sempat membentangkan spanduk yang berisi keresahan mereka atas lambannya penganan kasus kematian anak mereka, Al Fatih Usman (2) pada 31 Maret 2024.

Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Anwar Anas merespons aksi Amir (39) dan Mugi Sedu Tegi (38), pasangan suami istri di Batam yang berjalan kaki dari Plamo Garden Batam Center.

Ia langsung menerima surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari keluarga Amir dan Mugi di kantor DPRD Batam.

Pihak keluarga mengaku tidak pernah mendapat keterangan yang jelas dari polisi, tepatnya dari penyidik di Polresta Barelang mengenai perkembangan kasus kematian anak mereka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved