3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Perannya

Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
VONIS PELTU LUBIS - Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis menjalani sidang perdana perkara arena judi sabung ayam yang ia kelola bersama Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Lubis didakwa pasal perjudian. 

TRIBUNBATAM.id - Pembunuhan tiga polisi di Way Kanan, Lampung kini memasuki babak baru yaitu vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, pada Senin (11/8/2025).

Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Bisnis Peltu Lubis tersebut mengakibatkan tiga polisi gugur yaitu Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan anak buahnya yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

Ketiga polisi tersebut tewas tertembak saat penggerebekan pada 17 Maret 2025 di tempat perjudian yang dikelola Peltu Lubis.

Peltu Lubis sebelumnya merupakan Dansub Ramil Koramil 427-01/ Pakuan Ratu, dia bersama Kopda Bazarsah mengelola judi sabung ayam dan dadu kuncang.

Keduanya menjalani bisnis haram tersebut bersama sejak Juli 2023 silam.

Berdasarkan surat dakwaan, Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar menyebut Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah membagi keuntungan bisnis sabung ayam serta dadu kuncang.

Keuntungan arena judi sabung ayam keuntungannya menjadi milik bersama tetapi Kopda Bazarsah yang mengelola.

Sedangkan untuk Peltu Lubis mengelola dan menerima keuntungan dari judi dadu kuncang.

Oditur Militer juga membeberkan nominal taruhan judi sabung ayam berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta untuk sekali permainan. 

Khusus untuk judi dadu kuncang taruhannya Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. 

Apabila ada agenda undangan pemain dari luar, nominal taruhan sabung ayam bisa mencapai Rp 35 juta dan dadu kuncang Rp 1 juta.

"Kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dengan pidana pasal 303 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1," kata Oditur.

JADI TERSANGKA : Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan.
JADI TERSANGKA : Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan. (KOMPAS/VINA OKTAVIA)

Baca juga: Tragedi Berdarah Way Kanan: Jejak Senjata Kanibal Pembunuh Tiga Polisi Terungkap di Sidang Militer

Sama seperti uraian dakwaan Kopda Bazarsah, terdakwa Peltu Yun Heri Lubis bersama bersama Kopda Bazarsah meminta ijin dengan Kapolsek Negara Batin yang saat itu Iptu Lusiyanto untuk membuka arena judi sabung ayam.

Saat itu Kapolsek sudah mengizinkan acara tersebut dengan catatan jangan ada keributan.

Lanjut Oditur perbuatan Peltu Yun Heri Lubis juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan militer pasal 130, lalu Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan peraturan Panglima TNI nomor Perpang/7/II/2018.

"Menutut agar terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Palembang," katanya.

Menanggapi hal itu penasihat hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti, mengatakan berkaca pada dakwaan Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah yang sama tentang meminta izin dengan Kapolsek semestinya Peltu Lubis dikenakan pasal yang sama.

"Seharusnya Lubis ini dikenakan juga kasus Bazarsah tapi ini cuma pasal 303 KUHP, enak banget. Sementara dalam keterangan saksi perkara Kopda Bazarsah, terdakwa mengetahui dan datang juga ke Polsek. Secara pemahamamnya berarti terlibat," kata Putri.

Sebagai upaya pembuktian, pihaknya akan bertemu dengan Oditurat Militer untuk membicarakan perihal keterangan saksi dan terdakwa.

"Saya akan bicara dengan pak Jaksa dulu, ada beberapa keterangan yang menunjukkan kalau Peltu Lubis turut terlibat juga (perkara Bazarsah) lah," katanya

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Peltu Lubis Didakwa Pasal Perjudian, Terkuak Nilai Taruhan Sabung Ayam Capai Rp35 Juta"

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved