3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Keluarga Korban Lega

Keluarga para korban langsung menangis haru dan lega mendengar putusan dari Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

|
Editor: Khistian Tauqid
YouTube Tribun Sumsel
SIDANG VONIS --Tangkap layar live di akun YouTube Tribunsumsel, Senin (11/8/2025). Memperlihatkan keluarga korban langsung menangis histeris mendengar Kopda Bazarsah (kanan) dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Lampung. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

Vonis ini bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga tentang harapan baru bagi Salsabila. Gadis kelahiran 19 November 2001 ini bertekad untuk meneruskan perjuangan ayahnya.

Ia berencana mendaftar sebagai anggota polisi tahun depan dan telah mempersiapkan diri dengan mengikuti berbagai bimbingan belajar, baik fisik maupun akademik.

"Mohon doa dan dukungannya agar perjuangan saya menjadi polisi dapat terwujud tahun depan," pinta Salsabila.

Semangatnya semakin membara mengingat janji yang pernah diucapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengunjungi kediaman keluarga Lusiyanto di OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Kamis (27/3/2025) lalu.

Kapolri menjanjikan dukungan penuh agar Salsabila dapat mewujudkan cita-citanya menjadi polwan.

Dengan semangat yang membara, Salsabila kini melangkah maju, siap menapaki jalan yang pernah dilalui sang ayah, membawa nama baik keluarga dan terus memperjuangkan kebenaran.

Salsabila Aina Sulistya (23), putri AKP Anumerta Lusiyanto menangis
MENANGIS - Salsabila Aina Sulistya (23), putri AKP Anumerta Lusiyanto menangis saat menunggu majelis hakim Militer membacakan vonis pidana mati Kopda Bazarsya di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Perannya

Divonis Mati

Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI. 

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Vonis Peltu Lubis

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved