3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Keluarga Korban Lega

Keluarga para korban langsung menangis haru dan lega mendengar putusan dari Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

|
Editor: Khistian Tauqid
YouTube Tribun Sumsel
SIDANG VONIS --Tangkap layar live di akun YouTube Tribunsumsel, Senin (11/8/2025). Memperlihatkan keluarga korban langsung menangis histeris mendengar Kopda Bazarsah (kanan) dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Lampung. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

TRIBUNBATAM.id - Tragedi pembunuhan tiga polisi di Way Kanan, Lampung yang melibatkan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah kini memasuki babak baru.

Kasus pembunuhan tiga anggota Polsekta Negara Batin tersebut kini sudah masuk dalam vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, pada Senin (11/8/2025).

Pengadilan Militer 1-04 Palembang memberikan vonis berbeda pada Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah yang memiliki peran masing-masing.

Keluarga para korban langsung menangis haru dan lega mendengar putusan dari Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Khusus untuk Peltu Lubis mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara, sedangkan Kopda Bazarsah harus dihukum mati.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada Kopda Bazarsyah karena terbukti menembak mati tiga anggota Polsekta Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Ketiga korban tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan anak buahnya yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang membacakan putusan pada Peltu Lubis dan Kopda Bazarsyah.

Anak AKP Anumerta Lusiyanto, Salsabila Aina Sulistya langsung menangis mendengar putusan tersebut.

Salsabila mengaku puas dengan putusan hakim pada algojo alias penembak ayahnya hingga tewas tersebut.

"Alhamdulillah, hasilnya sangat memuaskan hati saya. Sekarang lega, jauh lebih lega. Pengadilan membuktikan bahwa terdakwa memang bersalah," ujar Salsabila dengan nada bergetar.

Mahasiswi kelahiran 2001 ini mengaku selama ini merasa terbebani oleh berbagai fitnah dan komentar negatif di media sosial yang menuduh sang ayah.

Vonis hukuman mati ini seolah menjadi titik terang yang membebaskannya dari beban tersebut.

"Alhamdulillah sekarang sudah ada titik terang, jadi lega aku," katanya.

Salsabila juga berharap proses banding nantinya akan menghasilkan putusan yang lebih baik dan keadilan akan terus ditegakkan.

Vonis ini bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga tentang harapan baru bagi Salsabila. Gadis kelahiran 19 November 2001 ini bertekad untuk meneruskan perjuangan ayahnya.

Ia berencana mendaftar sebagai anggota polisi tahun depan dan telah mempersiapkan diri dengan mengikuti berbagai bimbingan belajar, baik fisik maupun akademik.

"Mohon doa dan dukungannya agar perjuangan saya menjadi polisi dapat terwujud tahun depan," pinta Salsabila.

Semangatnya semakin membara mengingat janji yang pernah diucapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengunjungi kediaman keluarga Lusiyanto di OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Kamis (27/3/2025) lalu.

Kapolri menjanjikan dukungan penuh agar Salsabila dapat mewujudkan cita-citanya menjadi polwan.

Dengan semangat yang membara, Salsabila kini melangkah maju, siap menapaki jalan yang pernah dilalui sang ayah, membawa nama baik keluarga dan terus memperjuangkan kebenaran.

Salsabila Aina Sulistya (23), putri AKP Anumerta Lusiyanto menangis
MENANGIS - Salsabila Aina Sulistya (23), putri AKP Anumerta Lusiyanto menangis saat menunggu majelis hakim Militer membacakan vonis pidana mati Kopda Bazarsya di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Perannya

Divonis Mati

Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI. 

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Vonis Peltu Lubis

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). 

Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD. 

Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Tangis Salsabila, Anak AKP Anumerta Lusiyanto Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati 'Alhamdulilah Lega'"

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved