DPRD Pati Termasuk Gerindra Setuju Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kursi PDIP Terbanyak
DPRD Pati, Jawa Tengah sepakati hak angket dan membuat pansus pemakzulan Bupati Sudewo.
Kekecewaan masyarakat yang terlanjur meluas kini berujung pada tuntutan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Sebagai informasi Perihal persyaratan hak angket, sesuai dengan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yakni diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, maka publik juga harus paham bahwa ada beda ketentuan dengan PHPU.
Hak angket tunduk pada hukum tata tertib DPR, sedangkan PHPU tunduk kepada hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi demo besar dilaksanakan di Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).
Demo besar jelang hari kemerdekaan ini awalnya akan diikuti 50 ribu orang.
Namun di hari H ternyata jumlah massa terus bertambah hingga kemungkinan mencapai 100 ribu orang.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kebijakan kontroversial Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen dan kebijakan sekolah lima hari yang juga ditolak masyarakat.
Meski kebijakan tersebut sudah dicabut, tuntutan sekarang telah bergeser yakni demonstran menuntut pelengseran Bupati Sudewo.(wartakota)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Detik-detik DPRD Pati Setuju Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo
Momen Sudewo Bupati Pati Dilempar Sandal hingga Botol Air, padahal Lagi Minta Maaf ke Massa |
![]() |
---|
Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Viral Video Pendemo Bacakan Dokumen Pernyataan Penting |
![]() |
---|
Baru Selesai Salam, Bupati Pati Sudewo Dilempar Sendal saat Temui Pendemo |
![]() |
---|
Demo Turunkan Bupati Pati Ricuh, Massa Berusaha Terobos Gerbang |
![]() |
---|
Apakah Hak Angket Bisa Perbaiki Demokrasi Indonesia, Begini Penjelasan Dosen FKIP UMRAH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.