Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 15 Warga Tiongkok Kerja di PT BAI Gegara Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Tanjungpinang deportasi 15 warga asal Tiongkok yang kerja di PT BAI karena melanggar izin tinggal.

TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
IMIGRASI TANJUNGPINANG  - Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba saat coffee morning bersama sejumlah awak media di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Selasa (12/8/2025). Mereka baru mendeportasi 15 warga negara Tiongkok yang bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) karena melanggar izin tinggal. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) sedikitnya mendeportasi 15 Warga Negeri Asing (WNA) asal Tiongkok

Belasan WNA asal Tiongkok itu selama ini bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kecamatan Galang Batang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi belasan warga Tiongkok karena melanggar aturan izin tinggal terbatas di Indonesia. 

Sebagai informasi, izin tinggal terbatas atau ITAS adalah izin yang diberikan kepada WNA untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas.

Izin ini diberikan dengan alasan bekerja, menempuh pendidikan, atau menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

Durasi izin tinggal terbatas bisa setahun atau lima tahun. 

Serta boleh diperpanjang maksimal empat kali.

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba menyampaikan, mereka diamankan saat operasi wira waspada orang asing serentak se-Indonesia pada Rabu (16/7/2025).

Operasi di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang tersebut menyasar PT BAI.

Sebab di PT BAI sekitar 2.000 lebih pekerja asing berasal dari Tiongkok.

Ketika itu, petugas imigrasi mendapati 15 WNA Tiongkok yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal terbatas.

Kemudian dilakukan serah terima paspor (STP) dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap belasan WNA Tiongkok tersebut.

"Mereka akhirnya dideportasi ke negara asalnya setelah terbukti bersalah," ucapnya saat coffee morning bersama sejumlah awak media di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Selasa (12/8/2025).

Para WNA itu dideportasi melalui dua Bandara. 

Pertama petugas mendeportasi 10 WNA langsung ke Tiongkok via Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten pada Kamis, (24/7/2025).

Sementara lima WNA lainnya, dipulangkan melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang menuju Malaysia, selanjutnya ke negara asalnya. 

"Bagi masyarakat yang mengetahui ada WNA yang mencurigakan mohon informasi ke Imigrasi Tanjungpinang," pesannya.

Misalnya, WNA itu diduga melanggar izin tinggal terbatas atau pun melebihi batas waktu izin tinggal.

Jika ada laporan Imigrasi segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. 

"Kami akan mendatangi perusahaan atau tempat tinggal WNA itu," katanya. 

Apabila terbukti melanggar, segera di tindak tegas sesuai aturan keimigrasian. 

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap WNA ini ke depan," ujarnya.

Langkah Imigrasi ini mendapat sokongan dari masyarakat Kepulauan Riau. 

Mereka mendukung operasi Imigrasi ini kedepannya.

"Ayo gencar terus melakukan operasi ini, agar tidak ada lagi WNA yang melanggar hukum di Kepri, Indonesia," kata warga Tanjungpinang, Jojon. (TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved