Tak Bisa Kendalikan Nafsu, Bripda ML Lecehkan Tahanan Perempuan, Pernah Rebut Istri Orang

Bripda ML anggota Polres Luwu Sulawesi Selatan terancam dipecat usai lecehkan tahanan perempuan, pernah merebut istri orang

TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
POLISI CABUL - Oknum polisi Polres Luwu, Bripka ML saat ditahan di ruang khusus sel provos Polres Luwu, Selasa (12/8/2025). Bripka ML diduga berulang kali melakukan mencabuli tahanan perempuan. 

Fakta baru terungkap dari kasus dugaan percobaan rudapaksa terhadap tahanan perempuan di Polres Luwu.

Oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial ML, ternyata pernah dihukum karena kasus merebut istri orang.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023.

“Masa hukumannya seharusnya berakhir September ini. Tapi sebelum selesai, dia kembali melakukan pelanggaran,” kata Mirwan kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (12/8/2025).

Mirwan menyebut, pimpinan langsung mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ML.

“Perintah Bapak Kapolres jelas, tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra institusi,” tegasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi di Luwu Nyaris Rudapaksa Tahanan, Pelaku Dulunya Dihukum Gegara Rebut Istri Orang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved