Curhat Awak KM Sumber Indah, Datangi Kantor Syahbandar Batam di Barelang, Tanya Izin Berlayar
Curhat awak KM Sumber Indah saat datangi kantor Syahbandar Batam di Barelang. Mereka mempertanyakan soal izin berlayar. Ada apa sebenarnya?
Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, mereka menilai pihak terkait harus mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Mereka ingin agar izin segera keluar.
Jika memang ada kesalahan, mereka siap memperbaikinya.
"Kami siap kok perbaiki. Tapi jangan sampai kami dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Baru kali ini kena suspend, sebelumnya tak pernah terjadi. Semogalah dapat solusi. Mau makan apa anak istri kami," tegasnya.
Penjelasan Syahbandar
Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Barelang, Pramana mengatakan jika pembekuan izin tersebut bukan kewenangan pihaknya.
Ia menjelaskan, pembekuan izin dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur PNBP pascaproduksi dan sudah ada sistem yang mengeluarkannya.
Aturan tersebut mewajibkan setiap hasil tangkapan ikan yang didaratkan untuk diklarifikasi bila dinilai kurang wajar.
"Kami hanya menjalankan progam prioritas Ditjen Perikanan Tangkap (PT) yang punya aplikasi itu dari pusat, kita hanya melakukan perpanjangan tangan," ujar Pramana.
Pramana menjelaskan, jika hasil tangkapan ikan itu kurang wajar, perwakilan Ditjen PT wajib melakukan klarifikasi terkait hasil data itu.
Ini karena hasil data ikan ini yang didaratkan oleh 1 kapalnya PT HLS yaitu Sumber Indah itu kurang dari data hasil wajar.
Pramana menyebut, kapal KM Sumber Indah dengan ukuran GT 70 itu melakukan perjalanan melaut selama 23 hari.
Namun hasil yang diperoleh di laut, hanya membawa pulang 12 ton lebih hasil tangkapan ikan.
"Kurang dari 15 ton, kalau kapal GT 70. Dia melakukan trip penangkapan selama 23 hari, hasil tangkapan 12 ton sekian, di bawah 15 ton. Untuk GT60 ke atas, dengan trip 23 hari harusnya 20 ton. Tapi kalau target tidak tercapai contoh karena kondisi alam yangg tidak mendukung, itu juga langsung di-suspend sama KKP," ujarnya.
Pembekuan izin menurutnya tidak ada kaitannya dengan kenaikan pajak atau perubahan tarif PNBP.
Untuk solusi yang ditawarkan saat ini adalah pemilik kapal membuat surat pernyataan yang membenarkan hasil tangkapan dengan alasan yang jelas, seperti kerusakan kapal atau awak kapal sakit. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Dekranasda Batam Bakal Promosikan Hasil Tenun Rumah Tok Dayang Pulau Ngenang |
![]() |
---|
Pesan Walikota Batam Amsakar Achmad Setelah Kukuhkan Paskibraka 2025: Jangan Terbebani |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja di Batam Renggut 8 Nyawa Dalam 2 Bulan, Gubernur Kepri Singgung K3 di Perusahaan |
![]() |
---|
Kajari Tanjungpinang Sebut Berkas Mafia Lahan di Batam dan Pulau Bintan Lengkap, Tunggu Tahap II |
![]() |
---|
Beda Batam, Pati dan Cirebon Soal PBB, Pemko Batam Putihkan Denda Pajak Bumi Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.