Curhat Awak KM Sumber Indah, Datangi Kantor Syahbandar Batam di Barelang, Tanya Izin Berlayar

Curhat awak KM Sumber Indah saat datangi kantor Syahbandar Batam di Barelang. Mereka mempertanyakan soal izin berlayar. Ada apa sebenarnya?

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KM SUMBER INDAH - Kapal Motor (KM) Sumber Indah di kawasan PT Hasil Laut Sejati (HLS) di kawasan Jembatan II Barelang, Kamis (14/8/2025). Sejumlah awak kapal mendatangi kantor Syahbandar Jembatan II Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (14/8/2025). Izin berlayar menjadi perhatian mereka. 

 

Story Highlights:

  • Sejumlah awak KM Sumber Indah datangi Kantor Syahbandar Jembatan II Barelang, Kamis (14/8)
  • Terkendala kembali melaut gegara izin berlayar kena suspend
  • Syahbandar beri penjelasan, tegaskan kendala izin berlayar kewenangan pusat
  • Tak ada hubungan dengan tarif PNBP

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aksi sejumlah nelayan Kapal Motor (KM) Sumber Indah mendatangi kantor Syahbandar Jembatan II Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (14/8/2025) menyita perhatian publik.

Sambil membawa spanduk berisi tuntutan, besar harapan mereka agar bisa kembali melaut.

Mereka mengaku belum bisa melaut syahbandar disebut menghentikan sementara (suspend) izin berlayar.

Target tangkapan ikan jadi salah satu sebabnya.

Irfan, Nakhoda KM Sumber Indah menilai, nelayan tidak mengetahui perhitungan target yang dimaksud.

"Tak bisa berangkat dengan alasan yang tidak jelas, penjelasannya kami pun enggak tahu. Katanya ditarget, hitungannya bagaimana pun kami enggak tahu," ucapnya.

Ia menceritakan jika awak KM Sumber Indah melaut hanya 13 hari. 

Saat melaut ada seorang kru dengan posisi Kepala Kamar Mesin (KKM) mengalami demam.

Mereka pun akhirnya memutuskan untuk sandar sebentar di pulau untuk membawa kawan berobat.

"Sandarlah kami sebentar ke pulau untuk kawan ini berobat, 2-3 jam paling. Setelah itu kami langsung pulang," ujarnya.

Karena balik ke Batam lebih cepat, hal itu yang membuat tangkapan ikannya tidak sebanyak biasanya.

"Pulang lebih cepat cuma 13 hari dan ikan yang didapat tidak sebanyak biasanya. Nah dari situ ada indikasi tidak wajar. Kalau berangkat pulang lebih kurang 20 hari, bawa pulang 12 ton lebih. Katanya tidak memenuhi target. Namanya mencari ikan, kan tergantung situasi dan cuaca," ungkapnya.

Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, mereka menilai pihak terkait harus mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Mereka ingin agar izin segera keluar.

Jika memang ada kesalahan, mereka siap memperbaikinya.

"Kami siap kok perbaiki. Tapi jangan sampai kami dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Baru kali ini kena suspend, sebelumnya tak pernah terjadi. Semogalah dapat solusi. Mau makan apa anak istri kami," tegasnya.

Penjelasan Syahbandar

Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Barelang, Pramana mengatakan jika pembekuan izin tersebut bukan kewenangan pihaknya.

Ia menjelaskan, pembekuan izin dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur PNBP pascaproduksi dan sudah ada sistem yang mengeluarkannya.

Aturan tersebut mewajibkan setiap hasil tangkapan ikan yang didaratkan untuk diklarifikasi bila dinilai kurang wajar.

"Kami hanya menjalankan progam prioritas Ditjen Perikanan Tangkap (PT) yang punya aplikasi itu dari pusat, kita hanya melakukan perpanjangan tangan," ujar Pramana.

Pramana menjelaskan, jika hasil tangkapan ikan itu kurang wajar, perwakilan Ditjen PT wajib melakukan klarifikasi terkait hasil data itu. 

Ini karena hasil data ikan ini yang didaratkan oleh 1 kapalnya PT HLS yaitu Sumber Indah itu kurang dari data hasil wajar.

Pramana menyebut, kapal KM Sumber Indah dengan ukuran GT 70 itu melakukan perjalanan melaut selama 23 hari.

Namun hasil yang diperoleh di laut, hanya membawa pulang 12 ton lebih hasil tangkapan ikan.

"Kurang dari 15 ton, kalau kapal GT 70. Dia melakukan trip penangkapan selama 23 hari, hasil tangkapan 12 ton sekian, di bawah 15 ton. Untuk GT60 ke atas, dengan trip 23 hari harusnya 20 ton. Tapi kalau target tidak tercapai contoh karena kondisi alam yangg tidak mendukung, itu juga langsung di-suspend sama KKP," ujarnya.

Pembekuan izin menurutnya tidak ada kaitannya dengan kenaikan pajak atau perubahan tarif PNBP. 

Untuk solusi yang ditawarkan saat ini adalah pemilik kapal membuat surat pernyataan yang membenarkan hasil tangkapan dengan alasan yang jelas, seperti kerusakan kapal atau awak kapal sakit. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved