Tak Ada Kenaikan, Pemkab Natuna Justru Beri Diskon dan Hapus Denda PBB hingga Akhir Tahun

Pemkab Natuna melalui BPKPD kembali menghadirkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB). Tarif PBB di Natuna tak naik

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Birri Fikrudin
BERI DISKON PBB - Tampak depan Kantor Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, BPKPD Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Foto diambil Rabu (20/8/2025). Pemkab Natuna beri diskon PBB-P2 dan penghapusan denda PBB-P2. Pemkab juga memastikan PBB di Natuna tak ada kenaikan 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali menghadirkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Keringanan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Program ini hadir dengan dua keuntungan utama bagi wajib pajak perorangan. Mulai dari pengurangan pokok piutang PBB-P2, penghapusan 100 persen denda PBB-P2 dari tahun 2010-2025.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Natuna, Anidar KH mengatakan, program ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.

“Khusus Agustus ini diskonnya lebih besar karena momen HUT ke-80 RI. Program ini berlaku hingga akhir tahun,” ujarnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2025).

Di tengah isu kenaikan pajak yang ramai diperbincangkan secara nasional, Anidar memastikan PBB-P2 di Natuna tidak mengalami kenaikan.

“Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah diatur dalam Perda No.15 Tahun 2023. Kalau NJOP di bawah Rp1 miliar tarifnya 0,1 persen, sedangkan di atas Rp1 miliar tarifnya 0,2 persen. Masih sangat terjangkau,” ujarnya.

Ia menegaskan, stabilnya tarif ini mempertimbangkan kondisi masyarakat.

“Kalau di daerah lain ada penyesuaian, di Natuna belum. Karena kenaikan pajak itu juga harus melihat pertumbuhan ekonomi dan kemampuan masyarakat,” katanya.

Sejauh ini, kesadaran masyarakat Natuna dalam membayar pajak dinilai cukup baik.

Hingga 19 Agustus 2025, realisasi PBB-P2 telah mencapai Rp859,96 juta atau 61,42 persen dari target Rp1,4 miliar.

“Dalam lima tahun terakhir, tren realisasi pajak kita stabil dan hampir selalu mencapai target,” kata Anidar.

Ia pun mengajak masyarakat agar memanfaatkan program diskon ini.

Untuk lebih mudah membayar PBB-P2, masyarakat bisa mengunakan mobile banking maupun dompet digital lainnya.

“Keaktifan membayar pajak sangat menentukan pembangunan daerah. Pajak ini dari kita, untuk kita,” pungkasnya.

Berikut Rincian Diskon PBB-P2 Natuna 2025 :

Periode 1 hingga 31 Agustus 2025

  • Pengurangan PBB-P2 2010 - 2020: 80 persen
  • Pengurangan PBB-P2 2021 - 2024: 70 persen
  • Pengurangan PBB-P2 2025: 10 persen

Periode 1 September hingga 31 Oktober 2025

  • Pengurangan PBB-P2 2010 - 2020: 75 persen
  • Pengurangan PBB-P2 2021- 2024: 65 persen 
  • Pengurangan PBB-P2 2025: 8 persen

Periode 1 November hingga 31 Desember 2025

  • Pengurangan PBB-P2 2010 - 2020: 60 persen
  • Pengurangan PBB-P2 2021 - 2024: 55 persen 
  • Pengurangan PBB-P2 2025: 5 persen. (Tribunbatam.id/birrifikrudin)
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved