DESAKAN HAPUS UWT
Beragam Komentar Warga Batam Soal UWTO dan PBB, Minta Dihapus hingga Pembayaran Dipermudah
Warga Batam merasa seolah dijajah. Rumah-rumah yang dihuni puluhan tahun tak lepas dari beban tagihan PBB dan UWTO.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Komentar berbeda datang dari warga Kampung Tua Batu Besar, Mamak mengaku lebih tenang tinggal di kawasan kampung tua karena terbebas dari kewajiban membayar UWT.
“Di Kampung Tua Batu Besar, kami tidak ada bayar UWT. Kami hanya bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB),” ujarnya kepada TribunBatam.id.
Mamak sudah tinggal di lokasi itu selama hampir 15 tahun. Ia menuturkan, untuk tanah rumah berukuran 15x18 meter miliknya, ia rutin membayar PBB sekitar Rp500 ribu-an per tahun.
Baca juga: Koalisi Rakyat Batam Akan Gelar Aksi 28 Agustus, Ada Tuntutan Hapus UWTO Lahan Dibawah 200 Meter
Meski demikian, ada keterbatasan yang dirasakan warga kampung tua. Sertifikat tanah yang mereka pegang berasal dari program Presiden RI Joko Widodo, namun tanah tersebut tidak bisa digadaikan ke bank maupun diperjualbelikan secara bebas.
“Kalau kami warga kampung tua, tanah ini tidak bisa digadai ke bank atau dijual. Bedanya dengan yang bukan kampung tua, mereka harus bayar UWT dan PBB,” ujarnya.
Mamak menegaskan, meski ada keterbatasan, ia tetap merasa nyaman tinggal di kampung tua. Baginya, tidak adanya beban UWT membuat warga lebih tenang.
“Saya lebih senang begini, tinggal lebih nyaman dan tidak dihantui pembayaran UWT setiap tahun, tanah pun sertifikat hak milik," ucapnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)
| Kepala BP Batam Soal Tuntutan Hapus UWTO, Amsakar Achmad: Saya Belum Punya Hitung-hitung Soal itu |
|
|---|
| Respons Kepala BP Batam Soal Tuntutan Buruh Hapuskan UWTO, Amsakar: Besok Disampaikan |
|
|---|
| Polemik UWTO di Batam, Pengamat Desak Pemerintah Hapuskan untuk Rumah di Bawah 200 m² |
|
|---|
| Sirajudin Nur Dorong Penghapusan UWT untuk Keadilan bagi Masyarakat Batam |
|
|---|
| Memahami UWTO Batam, Ramai Lagi Setelah Buruh Minta Hapuskan UWT Lahan di Bawah 200 Meter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/warga-memasng-spanduk-bertuliskan-tuntutan-penghapusan-uwto_20160520_213954.jpg)