Ketentuan Pajak Kiriman Batam: Apa yang Perlu Kamu Tahu?

Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai barang kiriman dari Batam ke daerah lainnya di Indonesia. Ini yang harus kamu tahu.

Istimewa untuk Tribun Batam
TARIF BARANG KIRIMAN DARI BATAM - Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya mulai Mulai 5 Maret 2025. Ini sejumlah hal yang harus kamu tahu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya sejak 5 Maret 2025.

Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Kebijakan ini hadir untuk memperbaiki pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama terkait ketentuan tarif pajak barang kiriman.

Mengapa Harus Bayar Pajak?

Banyak yang masih bertanya-tanya, mengapa barang dari Batam dikenakan pajak ketika dikirim ke wilayah lain di Indonesia?

Hal ini berkaitan dengan status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas.

Barang yang masuk dari luar negeri ke Batam tidak dikenakan pajak impor.

Namun, ketika barang tersebut dikeluarkan dari Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, barulah pajak diberlakukan karena sebelumnya memang belum pernah dipungut.

Barang di Bawah USD 3 Bebas Bea Masuk

Untuk barang kiriman dengan nilai di bawah USD 3, pemerintah membebaskan pungutan bea masuk dan PPh.

Dengan kata lain, pengirim tidak perlu membayar bea masuk maupun pajak penghasilan.

Hanya ada PPN yang tetap berlaku, namun jumlahnya relatif kecil.

Tarif untuk Barang di Atas USD 3

Untuk barang dengan nilai antara USD 3 hingga USD 1.500, pemerintah menetapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pungutan PPh.

Ketentuan ini diharapkan memberikan keseimbangan antara kemudahan transaksi bagi konsumen dan kepatuhan terhadap aturan pajak.

Barang-Barang dengan Tarif Khusus

Demi melindungi industri dalam negeri, terdapat ketentuan tarif khusus bagi beberapa jenis barang.

Buku ilmu pengetahuan dibebaskan dari bea masuk, sementara jam tangan, kosmetik, besi atau baja dikenakan tarif 15 persen, dan produk seperti tas, tekstil, alas kaki, serta sepeda dikenakan tarif 25 persen.

Selain itu, tetap berlaku PPN sesuai aturan serta tambahan PPh 5 persen, kecuali untuk buku.

Aturan baru ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian bagi masyarakat yang sering berbelanja atau mengirim barang dari Batam, tetapi juga menjadi langkah pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan bertransaksi dan perlindungan produk dalam negeri.

Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang batas nilai dan tarif pajak yang berlaku, masyarakat bisa berbelanja dengan tenang tanpa rasa khawatir.

Kini, tinggal bagaimana kita bijak memanfaatkan fasilitas tersebut, agar kiriman dari Batam tetap lancar, nyaman dan sesuai ketentuan.

Sebagai tambahan, pengirim diimbau untuk selalu mencantumkan harga barang dengan benar pada saat pengiriman.

Kejujuran dalam memberikan informasi harga akan mempercepat proses pemeriksaan di Bea Cukai, sehingga barang dapat diproses lebih cepat dan sampai ke tujuan tanpa hambatan yang berarti. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved