NARKOBA DI KARIMUN
Kejari Karimun Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkoba 60 Ribu Butir Ekstasi, Ini Kasusnya
Tiga terdakwa kasus narkoba di Karimun; Agustinus Ratu alias Lan Flores, Romi Arianto dan Budi Kurniawan, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Karimun
Kapal tersebut diketahui melaju dari Pulau Tanjung Batu menuju perairan Penyalai.
Tim patroli segera mengejar dan menyergap kapal tersebut.
Setelah kapal berhasil dihentikan, prajurit TNI AL kemudian menggeledah awal kapal berikut muatannya.
Dalam pemeriksaan, ditemukan empat tas berisi 48 bungkus paket narkotika berupa pil ekstasi.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku sebagai kurir ekstasi.
Dari kegiatan ini TNI AL mengamankan tiga orang tersangka yakni RM (40), warga Batam, BK (47) PNS warga Tanjung Batu Karimun dan AG (54), warga Sei Bulu, Ungar.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 60 ribu butir ekstasi, dengan perkiraan nilai mencapai Rp21 miliar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal TBK di Batam, di bawah jajaran Lantamal IV untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan, TNI AL berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba, sebagaimana perintah langsung Presiden Republik Indonesia.
"TNI AL akan terus meningkatkan patroli maritim serta memperketat pengawasan di jalur penyelundupan, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sindikat internasional," tegas M Ali dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (26/2/2025).
Ali juga mengatakan TNI AL bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus berupaya memberantas jaringan narkoba yang beroperasi melalui jalur laut demi menjaga keamanan dan masa depan bangsa.
Sementara untuk barang bukti dipastikan markotika mengandung metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi, melalu pengecekan laboratorium tim narkotika Bea Cukai DJBC Khusus Kepri.
(Tribunbatam.id/wie/Pertanian Sitanggang)
Kronologi Pria dari Malaysia di Karimun Bawa Sabu-Sabu Lompat ke Laut, Cemas saat Diperiksa |
![]() |
---|
Lima Tersangka Narkoba di Karimun Jaringan Internasional Bawa 2 Kg Sabu-Sabu Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Karimun Jalur Rawan Penyelundupan Narkoba, Sabu-Sabu dan Kokain Total 1,9 Ton Jadi Bukti |
![]() |
---|
Pemkab Karimun Gelar Rapat Tanggap Ancaman Narkoba |
![]() |
---|
Cerita Pengejaran Kapal Pembawa 1,9 Ton Sabu, Tim F1QR Lanal TBK Lepaskan Tembakan Peringatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.