NARKOBA DI KARIMUN

Kejari Karimun Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkoba 60 Ribu Butir Ekstasi, Ini Kasusnya

Tiga terdakwa kasus narkoba di Karimun; Agustinus Ratu alias Lan Flores, Romi Arianto dan Budi Kurniawan, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Karimun

Editor: Dewi Haryati
Instagram @kejari_karimun
TUNTUTAN MATI - Kejaksaan Negeri Karimun tuntut tiga terdakwa narkoba di Karimun hukuman mati pada sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (26/8/2025) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Tiga terdakwa kasus narkoba di Karimun dituntut pidana mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karimun.

Ketiga terdakwa kasus narkoba di Karimun ini, yakni Agustinus Ratu alias Lan Flores, Romi Arianto dan Budi Kurniawan.

Melansir dari Instagram @kejari_karimun, tuntutan hukuman mati ini disampaikan dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Karimun di Jl. Jenderal Sudirman – Poros, Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, pada Selasa (26/8/2025). 

"Salah satu bukti keseriusan Kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang peredaran narkotika, dibuktikan dengan tuntutan maksimal yaitu tuntutan mati terhadap 3 orang terdakwa," kata Kejari Karimun di laman instagramnya.

Para terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga terdakwa sebelumnya diamankan personel TNI AL pada Selasa, 25 Februari 2025, di Perairan Tanjung Batu, Karimun, Kepri.

Saat itu mereka kedapatan membawa lebih kurang 60.000 butir pil ekstasi atau setara dengan 24,3 kg, yang disimpan dalam 4 tas ransel.

Ketiga terdakwa dijanjikan upah Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika itu ke Palembang.

Sementara itu dari informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, kasus narkoba yang menjerat ketiga terdakwa ini dibagi dalam dua berkas terpisah.

Berkas terdakwa Agustinus Ratu terdaftar dengan Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Tbk.

Sedangkan berkas terdakwa Romi Arianto dan Budi Kurniawan, terdaftar dengan Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Tbk.

TNI AL Amankan 60 Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia 

Sebelumnya diberitakan, Tim Fleet 1st Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut di bawah Komando Koarmada I menggagalkan penyelundupan 60 ribu butir pil ekstasi di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (25/2/2025).

Upaya penyelundupan ekstasi ke Kepri oleh TNI AL ini berawal dari informasi yang diperoleh melalui koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Informasi itu menyebutkan adanya upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut menuju Indonesia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR TNI AL yang tengah berpatroli di perairan Tanjung Batu mendeteksi pergerakan mencurigakan boat pancung bermesin 15 PK. 

Kapal tersebut diketahui melaju dari Pulau Tanjung Batu menuju perairan Penyalai.

Tim patroli segera mengejar dan menyergap kapal tersebut. 

Setelah kapal berhasil dihentikan, prajurit TNI AL kemudian menggeledah awal kapal berikut muatannya. 

Dalam pemeriksaan, ditemukan empat tas berisi 48 bungkus paket narkotika berupa pil ekstasi.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku sebagai kurir ekstasi.

Dari kegiatan ini TNI AL mengamankan tiga orang tersangka yakni RM (40), warga Batam, BK (47) PNS warga Tanjung Batu Karimun dan AG (54), warga Sei Bulu, Ungar.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 60 ribu butir ekstasi, dengan perkiraan nilai mencapai Rp21 miliar. 

Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal TBK di Batam, di bawah jajaran Lantamal IV untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan, TNI AL berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba, sebagaimana perintah langsung Presiden Republik Indonesia.

"TNI AL akan terus meningkatkan patroli maritim serta memperketat pengawasan di jalur penyelundupan, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sindikat internasional," tegas M Ali dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (26/2/2025).

Ali juga mengatakan TNI AL bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus berupaya memberantas jaringan narkoba yang beroperasi melalui jalur laut demi menjaga keamanan dan masa depan bangsa.

Sementara untuk barang bukti dipastikan markotika mengandung metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi, melalu pengecekan laboratorium tim narkotika Bea Cukai DJBC Khusus Kepri.

(Tribunbatam.id/wie/Pertanian Sitanggang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved