BERITA KRIMINAL

Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI

Pelaku dalam kasus ini adalah oknum TNI AL berpangkat Lettu berinisial MZ, sedangkan korbannya tewas Gunawan dan korban luka-luka Suprianto.

Editor: Eko Setiawan
Kolase: Dokumentasi Mabes TNI, YouTube Nusantara TV, dan Tribunnews.com/Istimewa
MARINIR ANIAYA WARGA - (Kiri) Kakak korban, Rudi saat memberikan keterangannya; (Tengah) Tangkap layar video viral saat oknum TNI AL aniaya warga karena dituduh mencuri buah sukun di Pekanbaru, Riau; dan (Kanan) Foto Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto 

Suprianto melanjutkan ceritanya. Usai babak belur dipukuli, ia dan Gunawan diserahkan ke polisi.

Keduanya lalu dilepas keesokan harinya lantaran tidak terbukti bersalah mencuri sukun.

Gunawan yang kondisinya semakin parah lalu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau dan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Namun takdir berkata lain, ia dinyatakan meninggal dunia pada 23 Agustus 2025.

Hasil laboratorium menunjukkan Gunawan terkena infeksi tetanus.

Keluarga Korban Minta Keadilan

Kakak korban, Rudi membeberkan adiknya Gunawan menderita luka parah karena dianiaya menggunakan cangkul.

"Korbannya  mengalami luka di bagian kepala, tiga titik di lengannya, urat tangannya putus," katanya, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV.

"Yang diduga di bagian kepala dipukul dengan menggunakan senti jenis genggam dan di tangan dipukul menggunakan cangkul yang kecil," imbuh dia.

Rudi lewat media meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turun tangan.

Ia menyebut aksi Lettu MZ sudah masuk kategori pembunuhan.

Baca juga: Polisi di Sulawesi Tenggara Aniaya Pacar, Disebut Tak Hanya Sekali Aniaya Korban

Selain itu, Rudi juga menilai kasus tewasnya Gunawan sudah berskala nasional.

"Saya berharap kepada Panglima TNI agar secepatnya menghusus pembunuhan terhadap adik saya Gunawan Santosa. Karena kasus ini sudah berskala nasional. Semua bahkan dunia pun sudah menyorot.

"Tidak mungkin Bapak Panglima tidak melihat video-video (penganiayaan) yang dikirim dan tayangkan di medsos atau di media elektronik."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved