PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina, Segera Dieksekusi Jaksa ?
PN Jakarta Selatan gugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, segera dieksekusi jaksa
TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Adapun hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan usai memeriksa surat keterangan istirahat dan sakit yang disodorokan oleh tim kuasa hukum dari Silfester Matutina dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Dalam pertimbanganya, Hakim menyatakan bahwa surat keterangan yang diajukan kubu Silfester tidak jelas.
Pasalnya dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai sakit apa yang diderita oleh eks relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut.
"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya gak jelas tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," kata Hakim I Ketut di ruang sidang.
Selain itu Hakim juga menganggap bahwa surat yang diajukan kubu Silfester tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.
Sehingga menurut hakim, alasan Silfester tidak hadir dalam persidangan karena beralasan sedang sakit pun dianggap tidak jelas.
Atas kondisi itu Hakim I Ketut pun menyebut bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan menganggap Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.
"Dengan demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegas Hakim diikuti dengan ketukan palu sidang menandai sidang berakhir.
Adapun dalam sidang ini, berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Silfester kembali tidak hadiri sidang.
Dalam sidang PK tersebut ia hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya yakni Triyono Haryanto dan Benedictus Jehadu.
Ini adalah kedua kalinya Silfester tidak hadiri langsung sidang PK yang diajukannya tersebut.
Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan PK atas kasus pencemaran nama baik itu lantaran Silfester dianggap tidak bersungguh-sungguh.
Sebelumnya, kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji menilai, sidang PK ini sebagai momentum tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi terdakwa Silfester Matutina.
“Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengeksekusi saudara Silfester,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, di Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Pengadilan Negeri Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik
PK Kedua Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida Ditolak MA, Pengacara Akan Datangi PN Jakpus |
![]() |
---|
PK Dedi dan Dwi Dikabulkan Usai Dihukum, Rugi Puluhan Miliar, Minta Nama Baik Dikembalikan |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo Final, Keluarga Bisa Ajukan Peninjauan Kembali |
![]() |
---|
Kawal Sidang PK KSP Moeldoko, Kader Demokrat di Daerah Bakal Datang ke Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.