APBD 2026
APBD 2026 Kalimantan Utara Terancam Tergerus Rp 476 Miliar, Pendapatan Sangat Tergantung TKD
APBD 2025 Kalimantan Utara terancam tergerus Rp 436 miliar, padahal 65 persen pendapatan disumbang dana transfer daerah
Apa itu Dana Transfer ke Daerah?
Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
Dana Transfer ke Daerah dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan
pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.
Transfer ke Daerah ditetapkan dalam APBN, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang selanjutnya dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas
nama Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran untuk tiap jenis Transfer ke Daerah dengan dilampiri rincian alokasi per daerah.
DASAR HUKUM
- UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
- PMK Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah.
PRINSIP UMUM
Transfer ke Daerah meliputi Transfer Dana Perimbangan dan Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
Transfer Dana Perimbangan meliputi
- Transfer Dana Bagi Hasil Pajak
- Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
- Transfer Dana Alokasi Umum
- Transfer Dana Alokasi Khusus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.