Laporan Ogas Jambak wartawan Tribunnews batam
TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG-Mantan
Ketua DPRD Lingga Alias Wello ditetapkan sebagai tersangka alih fungsi
lahan mangrove menjadi tambak udang. Wello menurut Kasat Reskrim AKP
Afdal SH berperan penting dalam alih fungsi hutan bakau menjadi tambak
tersebut.
"Alias Wello berperan membiayai dan menyediakan alat
berat untuk pengerjaan tambak tersebut," kata Afdal, Senin (15/11). Dia
mengatakan Wello belum ditahan karena kooperatif.
Afdal
mengatakan pihaknya sudah memeriksa Wello dan beberapa saksi lain. Wello
dijerat dengan pasal 50 UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan. "Kita masih
melakukan penyidikan dan akan secepatnya mengirimkan SPDP ke kejaksaan
negeri Lingga," kata Afdal.
Mantan Ketua DPRD Lingga Alias Wello Jadi Tersangka
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger