Laporan Sihat Manalu wartawan Tribunnews Batam
TRIBUNNEWSBATAM,
BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, memastikan semua warga sudah
mendapat undangan untuk memilih sehari sebelum pencoblosan.
Walau saat
ini masih ada yang belum mendapat undangan pihak kontraktor akan
segeramengirim surat undangan itu ke setiap TPS selanjutnya ke
warga. Anggota KPU Batam, Zeindra menyebut masih ada 873 TPS lagi belum
mendistribusikan kartu undangan memilih.
Lokasi yang belum dapat
diantaranya Sekupang sebanyak 175 TPS, Sagulung sebanyak 279 TPS, Batu
Aji sebanyak 244 TPSdan Seibeduk sebanyak 175 TPS.
"Saya menjamin
besok semua TPS sudah mendapat undangan dan langsung dibagikan ke warga.
Sebagian sudah mendapat undangan dan sudah diberikan ke warga
namun masih ada yang belum mendapat. Pokoknya H-1 semua warga sudah
mendapat undanganuntuk memilih," katanya, Senin (03/01/2011).
Ia
menyebut walau belum dapat surat undangan apabila warga terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Sementara, bisa memilih. Namun bagi pasien yang sedang berada di rumah sakit dipastikan tidak
dapat memilih karena tidakada TPS khusus seperti pemilihan sebelumnya
yang membolehkan ada TPS khusus.
"Saya yakin mereka yang berada
di rumah sakit lebih banyak tidak memilih, karenatidak sempat untuk
mengurus surat pindah untuk memilih. Sedangkan di Lapas danRutan
dipastikan ada TPS karena warga disana terdata sebagai pemilih,"
jelasnya.
Sebelumnya Anggota Panwas Batam, Aminah Yahya menyebut
untuk mengkomodir supaya suara jangan banyak hilang Komisi Pemilihan
Umum (KPU) merevisi Peraturan KPUNo 72 tahun 2009 dengan Peraturan No 15
tahun 2010 tentang tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan
Suara (TPS).
Pada aturan lama yang bolehmemilih adalah warga
negara yang sudah terdaftar dan ditetapkan dalam DaftarPemilih Tetap
(DPT), sedangkan dalam aturan baru itu walau hanya terdaftar dalamDPS
bisa memilih asalkan mendapat undangan dari KPPS.
Dalam Pasal 17 A
Peraturan itu menyebut pemilih yang tidak terdaftar dalamDaftar Pemilih
Tetap (DPT) tetapi terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara(DPS), dapat
menggunakan hak pilihnya selama yang bersangkutan mendapat
undanganmodel C6-KWK KPU untuk memilih dari Ketua KPPS.
Dengan
adanya undangan tersebut,orang tersebut bisa tahu dimana tempatnya
memilih.Untuk pemilihan wali kota yang akan dilakukan tanggal 5 Januari
2011, tidak adalagi dibuat kartu pemilih, karena tidak ada dianggarkan
untuk itu.
Para pemilihhanya mendapat undangan dari petugas
KPPS, untuk menggunakan hak pilihnya diTPS yang telah ditentukan. Sesuai
ketentuan yang berlaku yang berhak memilih adalah warga negara
Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau telah menikah dan terdaftar dalam
daftar pemilih dan hanya dibenarkan memilih di TPS dimana dia terdaftar
sebagai pemilih.
Aminah Yahya mengatakan sudah menginstruksikan
ke anggotanya yakni PPL (Pengawas Petugas Lapangan) untuk memegang data
DPS, karena saat pencoblosan nanti yang terdaftar di DPS walau tidak
terdaftar di DPT bisa memilih.
Begitu juga sebaliknya yang
terdaftar di DPT tapi tak terdaftar di DPS bisa memilih. Supaya kuat
bukti jika ada sengketa semua Panitia Pengawas Lapangan (PPL)
sudahdiminta untuk memiliki dokumen DPS di setiap kelurahan.
Tak Dapat Undangan, Bisa Milih Jika Terdaftar di DPT
X
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger