Laporan Candra P. Pusponegoro Wartawan Tribunnews Batam
BATAM, TRIBUN
- Pimpinan Cabang Koperasi Karyawan Telkomsel (Kisel) Batam sok. Saat
pendemo merangsek ke kantornya di Jl Engku Putri Komplek Graha KADIN
Blok B Batam Center Batam, Kamis (7/4), ia tidak bisa berbuat apa-apa.
Selain diam dan mendengarkan hujatan para demonstran, Hilda memilih
untuk diam dan berada di dalam kantornya dengan pengawalan aparat polisi
yang ketat.
Puluhan orang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia (KSBSI) itu melakukan aksi unjuk rasa menuntut
pimpinan cabang Kisel untuk mundur dari jabatannya. Selain meneriakkan
yel-yel dan sindiran, para demonstran juga membawa poster-poster
bertuliskan kalimat-kalimat menyudutkan. Dalam pernyataan sikap yang
dirilis oleh KSBSI, menyebutkan bahwa tindakan oknum manajemen Kisel
sudah melakukan pembodohan dan mengintimidasi karyawan.
Selain
itu, para demonstarn menyebutkan bahwa Hilda sudah melakukan
pengkebirian terhadap hak-hak kebebasan berserikat dan melakukan sikap
arogansinya. Menurut Koordinator Wilayah KSBSI, Ayi Afrianto SH
menjelaskan bahwa manajemen Kisel telah melanggar Undang-undang (UU)
Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 21 tahun 2000
tentang serikat pekerja atau serikat buruh dan sudah melakukan beberapa
kesalahan fatal.
"Pimpinan Cabang Kisel, Hilda Zuraida tidak
pernah mau
mengakui adanya serikat buruh di Kisel bahkan hampir semua pengurus
terdahulu selalu mendapat intimidasi dan akhirnya di PHK. Kemudian pada
tanggal 1 November 2010 penasehat serikat di Kisel (Pimpinan KSBSI
Kepri) mendapat perlakuan sama yaitu PHK terhadap Ayi. Kemudian tanggal
23 Ferbruari karyawan bagian kurir seluruhnya di PHK dengan membuat
perjanjian bersama yang isinya tidak menuntut apa-apa walaupun bekerja
bertahun-tahun dan mendapat perlakukan intimidasi," bebernya.
Ia
juga menandaskan bahwa sikap Hilda Zuraida selalu menimbulkan persolan
yang berakibat merugikan buruh dan adanya indikasi pelarangan serikat
buruh berada di Kisel. Akibat intimidasi tersebut banyak korban dan
pembodohan terhadap buruh yang bekerja di sana. Untuk itu, dalam aksinya
yang cukup menegangkan itu, KSBSI menuntut agar manajemen Kisel
mempekerjakan kembali mantan karyawan Ayi dan membayar upah dari bulan
November sampai sekarang.
"Kami meminta pihak
manajemen Kisel mencabut Perjanjian Bersama (PB) mengingat PB yang
dibuat dilakukan dengan cara intimidasi antara manajemen dengan karyawan
bagian collection dan kurir. Kemudian pihak manajemen harus mencabut PB
antara manajemen dan karyawan dan segera mengeluarkan surat
pengangkatan karyawan tetap. Kemudian meminta manajemen untuk membayar
(uang tunjangan hari raya bagi karyawan yang selama ini tidak pernah
menerimanya), yakni bagian collection dan kurir," sebutnya.
Dalam
tuntutannya itu, jika manajemen Kisel tidak memasukkan karyawannya
dalam kepesertaan Jamsostek maka pihaknya demonstran akan melakukan aksi
unjuk rasa damai secara terus-menerus. Baik dilakukan di kantor Kisel
atau Telkomsel, DPRD, serta upaya-upaya lainnya agar tuntutan demonstran
bisa terkabulkan.
Sementara setelah para demonstran membubarkan
diri, Kepala Cabang Kisel Batam, Hilda Zuraida langsung memberikan
keterangan kepada sejumlah media di ruang kerjanya. Dalam
pernyataannya, Hilda menjelaskan perjanjian bersama yang telah
ditandatangani oleh pihak-pihak terkait (telah didaftarkan ke Pengadilan
Hubungan Industrial PN Kelas IA Tanjung Pinang). Hal ini merupakan
bentuk kesepakatan damai antara pihak Kisel dan pihak pekerja (10
petugas collector dan 17 Petugas ekspeditor).
"Pelaksanaan
pekerjaan collector dan ekspeditor merupakan pekerjaan yang didasarkan
pada pekerjaan borongan. Dan pihak pekerja menyatakan menerima dan
menyepakati pengakhiran hubungan kerja dengan Kisel terhitung sejak
tanggal 24 Februari 2011 lalu. Kemudian untuk setiap pemutusan hubungan
kerja (PHK) yang dilakukan terhadap karyawannya Kisel sudah memenuhi
persyaratan serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"
ujar Hilda Zuraida dengan nada terbata-bata.
Selanjutnya,
permintaan pembatalan tersebut tidak dipenuhi oleh Kisel karena
perjanjian bersama sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) PN Kelas
IA Tanjung Pinang. Menyikapi tuntutan demonstran, ia menyebutkan bahwa
hal ini merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). ia
berharap agar masing-masing pihak diharapkan dapat menunggu sampai
adanya keputusan dari PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Hilda Zuraida Shock Didemo Mantan Karyawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger