Illegal Logging

Polhut Bintan Amankan 25 Kayu hasil Pembalakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usaha penggergajian kayu (kilang) tanpa izin di Gang Durian Sei Jago Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara.


BINTAN,TRIBUN - Pembalakan liar di Bintan tak adahabis-habisnya. Dalam patroli yang dilakukan Rabu (15/6) malam, Polisi Kehutanan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Bintan mengamankan 25 pokok kayu yang ditebang pada hutan lindung di Gunung Kijang, namun seperti biasa lagi-lagi pelaku pembalakan ini bisa lolos dari aparat

Kepala Bidang Kehutanan Distanhut Bintan, Agus Widiasmiko, mengatakan pembalakan yang terjadi biasanya dilakukan masyarakat sekitar. Namun mereka kerap kali mengetahui jika ada petugas yang memantau ke lapangan. "Pada saat patroli pelaku pembalakan ini kerap menghilang. Mereka melakukan dengan cara kucing-kucingan dengan petugas. Aktifitas biasanya dilakukan malam hari," ungkap Agus, Kamis (15/6)

Agus mengatakan Distanhut akan menggiatkan patroli rutin untuk meminimalisir terjadinya pembalakan di sejumlah hutan lindung.

Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi justru mengatakan ada indikasi aktifitas ilegal logging (pembalakan liar) ini yang melibatkan anggota polisi hutan (Polhut) pada Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Bintan. Indikasi ini cukup kuat dimana pembalakan liar dihutan lindung selama ini seperti mendapat ruang ditengah-tengah pengawasan petugas Polhut selama ini.

"Hampir tak pernah terdengar ada kasus pembalakan liar yang ditangani oleh Polhut sampai kepersidangan. Ini kan jadi pertanyaan masyarakat, belum ada satupun tangkapan pembalakan liar padahal jelas didepan mata. " ujar Lamen. (san)

Berita Terkini