Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepri kembali merevisi surat petunjuk teknis terkait pemberlakuan tarif listrik Batam, Jumat (26/5/2017).
Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PLN Batam itu, atas nama Gubernur Kepri, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri, Amjon menyatakan, penyesuaian tarif listrik Batam sebesar 15 persen, tidak hanya berlaku untuk golongan R1-1300 VA.
Tarif itu juga berlaku untuk golongan R1-2200 VA.
Sebelumnya, dalam surat revisi tertanggal 24 Mei, penyesuaian tarif listrik sebesar 15 persen itu dikatakan hanya untuk golongan R1-1300 VA.
"Pelaksanaan tarif tenaga listrik yang disediakan PLN Batam diberlakukan untuk golongan rumah tangga R1-1400 VA dan R1-2200 VA, tarif tenaga listrik reguler dan pra bayar," kata Amjon dalam surat tertanggal 26 Mei 2017 tersebut.
Penyesuaian tarif listrik untuk tahap pertama untuk pelanggan R1-1300 VA itu, berlaku untuk pemakaian bulan Mei yang ditagihkan Juni 2017.
Dengan penyesuaian atau kenaikan sebesar 15 persen atau rata-rata Rp 1.070 per kWh.
Begitupun untuk pelanggan R1-2200 VA, penyesuaian atau kenaikan sebesar 15 persen berlaku untuk pemakaian Mei yang ditagihkan Juni. Dengan rata-rata tarif sebesar Rp 1.116 per kWh.
"Petunjuk teknis ini berlaku sampai dengan diterbitkan Peraturan Gubernur Kepri tentang Penyesuaian Tarif Listrik PT PLN Batam," ujar dia.
Baca: HOREE. Akhirnya Gubernur Revisi Kenaikan Tarif Dasar Listrik. Ini Persentase Kenaikan Terbaru
Baca: Warga Batam Ternyata Dapat PHP Gubernur. Tarif Listrik yang Turun Hanya Golongan R1
Baca: Said: Teganya Gubernur Membohongi Rakyatnya Sendiri
Adapun besaran penyesuaian tarif selanjutnya, akan ditentukan lebih lanjut melalui kesepakatan bersama antara Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Kota Batam.
Sementara itu untuk pelanggan sosial S4-TM dan R2 di atas 2200 VA sampai dengan 5500 VA, tetap mengikut petunjuk teknis tertanggal 2 Maret 2017.
Manager Public Relation Bright PLN Batam, Bakti Panggabean yang dikonfirmasi Tribun mengaku sudah mengetahui informasi seperti yang disampaikan dalam surat tersebut.
"Saya sudah dengar informasinya begitu. Tapi saya belum melihat langsung suratnya. Mungkin Pak Sekretaris (Bright PLN Batam) lebih tahu," kata Bakti.
Sekretaris Bright PLN Batam, Samsul Bahri, belum bisa dikonfirmasi Tribun.
Sebelumnya, Samsul menegaskan, sebagai operator kelistrikan di Batam, pada prinsipnya pihaknya hanya menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Pihaknya tidak dalam kapasitas untuk membuat aturan.
"Kami siap menunggu perintah selanjutnya. Kami jalankan sesuai aturan," kata Samsul.
Jika merunut Peraturan Gubernur Kepri Nomor 21 tahun 2017, untuk golongan R1-1300 VA, besaran kenaikan tarif listrik Batam ditetapkan sebesar 45 persen. Dalam petunjuk teknis lama, kenaikan itu dibagi dalam dua tahapan, tahap pertama pada April, dan tahap kedua pada Juni.
Untuk golongan R1-2200 VA, besaran kenaikannya ditetapkan sebesar 40 persen. Diatur lagi dalam petunjuk teknis, kenaikan untuk golongan ini dibagi dalam dua tahapan. Yakni tahap pertama pada April sebesar 30 persen dan tahap kedua, Juni, sebesar 10 persen.
Sedangkan untuk golongan R2 diatas 2200 VA, kenaikan tarifnya ditetapkan sekitar 6 koma sekian persen. Untuk pelanggan sosial S3-TM, besaran kenaikan tarifnya 4 koma sekian persen.
"Kalau R2 diatas 2200 sampai 5500 VA, dan S3-TM, kenaikannya sudah sekaligus kemarin," ujar dia.
Dengan adanya revisi tersebut, tarif listrik Batam tak jadi naik lagi pada Juni ini. Sebaliknya, besaran kenaikan untuk pelanggan R1-1300 VA dan R1-2200 VA tahap pertama, diturunkan menjadi 15 persen.