Sidang Sempat Sengit, Kejati Kepri Berhasil Menangkan Sidang Praperadilan Gugatan Muhammad Nasihan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ruang sidang usai Hakim mengetuk putusan Praperadilan yang memenangkan Kejati Kepri

TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG - Hakim tunggal Santonius Tambunan SH.MH pemeriksa sidang Praperadilan tersangka Muhammad Nasihan memutuskan menolak gugatan pemohon. Itu artinya, Praperadilan dimenangkan oleh Kejati Kepri yang menyatakan bahwa menolak seluruhnya dalil penggugat.

Proses sidang Praperadilan sejak seminggu lalu berlangsung sengit. Beberapa butir dalil gugatan sempat merepotkan tergugat Kejati Kepri. Seperti halnya dalam pemeriksaan surat-surat sidang sebelumnya dimana hakim sempat men-sekors waktu agar Jaksa melengkapi bukti surat-surat.

Yang masih kokoh pendirian penggugat yakni pada point surat-surat yang dikeluarkan oleh Kejati Kepri. Di mana diduga pemohon ada tumpang tindih Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan khusus. Pengacara Praperadilan ‎Laudin Napitulu menjelaskan bahwa Sprindik tidak sesuai undang-undang yang berlaku di KUHAP.

"Jadi yang kita lihat itu dari umum ke Khusus. Di dalam dunia KUHAP. Soal yang lain seperti locus delicti dan keuangan negara itu kan sudah masuk hukum perkara. Itu tumpang tidih tidak sesuai KUHAP," ujar Laudin Napitupulu ditemui usai persidangan, Senin (30/10/2017).

Sementara humas PN Tanjungpinang yang juga Hakim pemeriksa Sidang Praperadilan Santonius Tambunan menyatakan bahwa tumpang tindih Sprindik yang menjadi butir gugatan pemohon ‎tidak memiliki dasar hukum. Hakim menilai dua Sprindik Khusus dan Umum itu justru saling melengkapi.

Baca: Panik Lihat Mata Lebam dan Tak Bisa Dibuka, Makdi Ngamuk di RSUD Bintan. Ternyata Ini Pemicunya

Baca: Bawa Timbangan dan Plastik, Polisi Gerebek SY di Tempat Kos Suka Berenang

Baca: Molor 2,5 Jam! Tamu Undangan Sudah Ramai, Tapi Anggota Dewan Banyak Tak Kelihatan! Kenapa?

"Pada prinsipnya semua prosedur menjalankan proses hukum penyidikan sesuai aturan yang berlaku sesuai UU 881 sesuai Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dugaan adanya tumpang tidih Sprindik itu bukan tidak beraturan. Yakni ada spindik umum dan Khusus. Namun justru itu saling melengkapi," ujarnya.

Selain itu dikeluarkannya dua Sprindik bersamaan itu menurut Santonius justru hak asasi tersangka menjadi terpenuhi. Menurutnya, hak asasi tersangka lebih terjamin dengan dikeluarkannya sprindik umum dan khusus.

Di mana Sprindik umum ini sebagai awal dimulainya pengumpulan barang bukti dan keterangan. Sementara Sprindik khusus ini sebagai penetapan tersangka yang mana didalam sprindik telah tertera nama tersangkanya.

"Pada akhir ceritanya memang semua proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai koridor hukum," ungkapnya.

Ia menuturkan dalam penetapan tersangka telah berdasarkan 2 bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 183 dan 184 KUHAP undang-undang 881 tentang KUHAP dan penyidik telah memenuhi itu. Kata Santonius penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua bukti permulaan.

"Sudah memeriksa saksi-saksi. keterangan ahli. Barang bukti seperti surat-surat dan keterangan si pemohon juga. ‎Jadi sudah lebih dari dua bukti atau bisa tiga atau empat bukti permulaan yang telah dimiliki oleh penyidik. Sehingga penetapan tersangkanya sudah memenuhi kriteria tersebut," ungkapnya.

Tiga Jaksa yang menjadi pihak tergugat yakni Andre Antonius SH.MH, Silvia SH.MH dan Hartam SH MH nampak lega dengan mengucap rasa syukur setelah ketuk palu hakim tunggal berbunyi. Mereka saling berpelukan dan bersalaman satu sama lain. Berbeda dengan para pengacara pemohon yang menunjukan raut muka kecewa.

"Alhamdulillah akhirnya selesai," ujar Andre Antonius mengucap rasa syukur dengan wajah bahagia.

Pantauan Tribun suasana sidang berlangsung tenang. Diruang duduk tamu, saat itu hanya dihadiri oleh sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di ruang sidang utama PN tipikor Tanjungpinang. (*)

Berita Terkini