TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Wewenang fiskus atau petugas pajak untuk memakai metode lain dalam menghitung peredaran bruto atau omset wajib pajak membuat pengusaha resah.
Sebab, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 itu membuka ruang penyimpangan lebih luas bagi fiskus.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penerapan PMK 15 Tahun 2018 perlu diawasi dan jangan sampai disalahgunakan.
Apalagi pada pasal 1 ada ketentuan yang bisa memberi ruang penyimpangan bagi petugas pajak.
"Peraturan itu perlu diperjelas supaya tidak ditafsirkan berbeda dan menjadi celah bagi pemeriksa memaksakan penggunaan cara lain tersebut. Padahal, wajib pajak sudah membuat pembukuan atau pencatatan," jelas Yustinus seperti dilansir KONTAN.
Baca: Petugas Pajak Berhak Tentukan Omset Wajib Pajak Nakal. Ini 8 Jurus Menghitungnya
Baca: Aturan Pajak yang Baru Bikin Resah Pengusaha, Terutama yang Punya Bisnis Sampingan
Baca: Coba Tebak, Apa Jawaban Mahfud MD Soal Isu Dirinya Jadi Cawapres
Selain itu, PMK 15/2018 juga jangan sampai menutup hak WP untuk melakukan sanggahan saat pemeriksaan.
"Untuk memitigasi risiko, sebaiknya tetap diberi kesempatan wajib pajak, untuk menjelaskan atau tidak setuju dengan metode yang digunakan," katanya.
Namun WP yang sudah patuh bayar pajak tidak perlu khawatir karena fiskus seharusnya tak menggunakan cara ini.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan WP:
1. Simpan seluruh dokumen atau bukti. Hitung pajak dengan benar dan bayar sesuai perhitungan, laporkan ke kantor pajak.
2. Pelajari bisnis Anda dengan sungguh-sungguh, termasuk arus barang terkait bisnis yang Anda geluti.
3. Laporkan seluruh penghasilan, termasuk di luar bisnis Anda.