Ia berharap ada koordinasi dan kerjasama yang baik antara KPU Kabupaten danKota dengan Tim Balon Anggota DPD.
“Dengan kerjasama yang baik, teman-teman KPU Kabupaten dan Kota akan terbantu dalam melaksanakan tugasnya. Di sisi lain, apa yang menjadi hak-hak para balon Anggota DPD akan bisa terlayani dengan sebaik-baiknya,” kata Parlindungan.
Hasil akhir dari tahapan verifikasi faktual ini, setelah melalui perbaikan, nantinya akan menentukan apakah balon DPD memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Anggota DPD RI mewakili Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu 2019.(bur)