TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melalui UPT Stasiun Karantina Ikan Batam, Jumat (31/8/2018) kemarin memusnahkan 44 ekor ikan berbahaya dan bersifat invasif.
Ikan-ikan berbahaya dan invasif tersebut di antaranya berjenis Ikan Aligator (Atractosteus Spatula), ikan arapaima dan Ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys spp).
Kepala UPT Stasiun Karantina Ikan Batam Anak Agung Gede Eka Susila mengatakan, ikan tersebut dari hasil sitaan sejumlah tempat yang ada di Batam.
Pemusnahan ini dilakukan guna mencegah kerusakan keanekaragaman hayati ikan.
"Sebab jika ikan berbahaya dan invasif ini berkembang biak di perairan kita, bisa dipastikan ikan asli bisa jadi buruannya dan terancam akan punah, karena ikan ini jenis ikan buas yang memangsa ikan kecil," katanya, Sabtu (01/9/2018) saat dihubungi TribunBatam.id.
Untuk teknik pemusnahan ikan berbahaya dan invasif ini mengikuti kaidah animal walfare di mana sebelum dikubur, ikan-ikan ini terlebih dahulu dimatikan dengan direndam air yang sudah dicampurkan minyak cengkeh.
"Setelah ikan itu benar-benar mati baru dilakukan penguburan," ujarnya.
Baca: Hiii, Serem! Intip Yuk Rumah Hantu di SMPN 29 Batam. Ada Pocong hingga Kuntilanak
Baca: Ditanya Pilih Ayu Ting Ting Atau Via Vallen, Ini Jawaban Jonatan Christie
Baca: Kapal Hantu Berbendera Indonesia Bikin Heboh Myanmar. Lihat Foto-fotonya!
Disampaikanya, ikan-ikan berbahaya dan invasif ini merupakan ikan peliharaan yang dipelihara masyarakat Batam, yang kemudian diserahkan ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam.
"Namun ada 6 ekor ikan yang masih bersama pemeliharanya, di lokasi Wisata Hutan Mata Kucing dan wisata kebun Sei Temiang," sebutnya.
Ia menambahkan, 6 ekor ikan tersebut dijadikan sumber edukasi bagi pengunjun yang datang untuk mengetahui pembelajaran tentang ikan tersebut.
Jenis ikan tersebut satu ekor ikan Arapaima dan dua ekor ikan Aligatornya.
"Para penanggungjawabnya juga sudah dibekali surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan di alam terbuka, seperti sungai atau muara. Dan jika hal itu ditemukan maka yang bersangkutan otomatis mendapatkan sanksi dan tindakan tegas sesuai UU 31 tahun 2004 diubah menjadi UU 45 tahun 2009 tentang perikanan. Juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Memasukkan Jenis Ikan Berbahaya ke wilayah Indonesia,"terangnya.
Selain itu, tim UPT Stasiun Karantina Ikan Batam terus melakukan pemantauan guna memastikan keberadaan ikan tersebut tidak membahayakan dan merugikan sumber hayati ikan lainnya.
"Sekalipun ikan tersebut mati, penanggungjawabnya wajib melaporkan dan menunjukan ke kami bahwa ikan tersebut benar-benar mati," tegas Agung.
Ikan-ikan tersebut dilarang masuk, karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem dan lingkungan, kerugian ekonomi dan atau kesehatan manusia.