Pada Rabu (9/1) sekira pukul 17.00 WIB, polisi membekuk Ic di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun. Dari hasil diinterogasi, Ic mengaku telah melakukan pencurian bersama adiknya, Ds.
Untuk mencegah Ds meninggalkan Karimun, Polsek Meral berkoordinasi dengan Polsek KKP Polres Karimun. Pada Kamis (10/1) pukul 08.00 WIB, Ds dibekuk di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun.
"Ketika ditangkap tersangka Ds ini hendak pergi ke Batam," jelas Hengky. (*)
* Selengkapnya Baca Harian Pagi Tribun Batam, Edisi Sabtu, 12 Januari 2019