Syahruddin mengatakan, persoalan layanan kesehatan warga miskin tersebut nantinya akan semakin disempurnakan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karimun.
"Kami sudah beberapa kali melakukan rapat, ada solusinya cuma saja belum diputuskan. Semuanya nanti juga akan ada perbup-nya, saat ini masih digodok," katanya.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (PJKN), pemerintah daerah mulai dari Provinsi, Kabupetan dan Kota diminta untuk mendaftarkan seluruh penduduknya ke BPJS Kesehatan.
Dengan catatan iuran premi BPJS Kesehatan ditanggung atau dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Inpres No 8/2017 tersebut sepatutnya mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2018 lalu atau setahun pasca inpres tersebut diterbitkan.
Dalam salah satu poinnya, Inpres Nomor 8 Tahun 2017 itu menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat melaksanakan PJKN tersebut. (*)
* Selengkapnya Baca Harian Pagi Tribun Batam, Edisi Sabtu, 12 Januari 2019