Kapolri Jendral Tito Karnavian ke Batam, Ini Penindakan BC Kepri Termasuk MV Yosoa Angkut Minyak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal tanker MV Yosoa tengah labuh jangkar di sekitar perairan depan dermaga Ketapang PSO Kanwil IV Khusus DJBC Kepri, Kamis (29/11/2018). Tanker tersebut diduga mengangkut limbah. TRIBUN BATAM/RACHTA YAHYA 1

Dilihat dari besarnya nilai barang, diduga para pelaku adalah sebuah sindikat.

Para pelaku menggunakan modus memuat barang di tengah laut dengan cara transfer ship to ship (STS) di sekitar perairan internasional.

Pihak BC Kepri mengatakan, 12.294 botol miras tersebut disembunyikan para tersangka di bagian belakang KM LCT Hansen Samudera I.

Miras kemudian diduga disebar menggunakan beberapa kapal kecil untuk dibawa ke sejumlah daerah di Indonesia.

Namun Agus Yulianto mengatakan, pihaknya belum menemukan pemasoknya di dalam negeri.

Agus mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Palembang namun tidak didapati ada laporan KM LCT Hansen Samudera I akan masuk ke Palembang.

"Pemasok dalam negeri kita belum. Modusnya mirip-mirip modus penyelundupan narkoba. Langsung terputus ketika ada yang tertangkap. Pemasok di Singapura kita sulit untuk masuk," kata Agus Yulianto saat konferensi pers, Rabu (9/1/2019).

KM LCT Hansen Samudera I dikatakan Agus sudah beberapa kali meloloskan miras selundupan dari Singapura ke Indonesia.

3. Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 Miliar

Baca: VIDEO - Sempat Kejar-kejaran, DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 M

Kanwil Khusus DJBC Kepri melepaskan 97.750 baby lobster hasil penindakan di sekitar perairan Pulau Takong Iyu, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Selasa (25/12/2018). TRIBUN BATAM/YAHYA (RACHTA YAHYA)

Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Umum (KPU) BC Kota Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster sebanyak 95.750 ekor senilai Rp 12 miliar lebih.

Penyelundupan itu terjadi pada Senin, (24/12/2018) pagi sekitar pukul 09.30 WIB di sekitar perairan Pulau Buluh Patah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Para pelaku diperkirakan terbilang profesional jika dilihat dari speedboat yang mereka gunakan untuk menyelundupkan 95.750 ekor baby lobster itu.

Para pelaku menggunakan speedboat (HSC) 4 mesin dengan kecepatan sekitar 1.200 PK.

Diduga para pelaku hendak menyelundupkan baby lobster tersebut ke Singapura.

Halaman
1234

Berita Terkini