TRIBUNBATAM.id - Sopir Angkot dibekuk Polisi atas kasus Pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Sopir Taksi Online
Usai melakukan pembunuhan sadis tersebut, Kedua pelaku kemudian membuang jasad korban ke Jurang yang cukup curam.
Jenazah korban ditemukan di wilayah Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada 30 Januari 2019. Pihaknya baru menerima laporan pembunuhan pada 31 Januari 2019, setelah warga menemukan jasad korban.
Dari hasil penyelidikan, pembunuhan kepada korban atas nama Yudi alias Jablay (26), dilakukan oleh dua pelaku berinisial JS alias Keling dan D alias Abang.
Berikut fakta-fakta pembunuhan ini:
• Supir Angkot Bunuh Supir Taksi Online Dengan Cara Dikampak dan Dilindas Mobil, ini 6 Faktanya
• Alasan Imigran Pamer Alat Vital di Bintan, Saki Bilang Gatal dan Perlu Digaruk, Kaget Dibawa Polisi
• Resmi! Silvio Escobar Gabung Persija Jakarta, Bagaimana Nasib Marko Simic?
• Berendam dengan Air Hangat 1 Jam, Setara Berjalan Kaki 30 Menit, Mampu Lawan Peradangan dalam Tubuh
• Masalah Hutang, Ashar Bunuh Teman Istrinya, Sempat Simpan Mayat Selama Tiga Hari di Kamar Mandi
1. Pelaku sopir angkot dan sedang terjerat hutang
"Kedua pelaku ini profesinya sebagai sopir angkot. Pelaku sedang terjerat hutang. Jadi berniat merampok dengan cara merental mobil korban," ujar AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Senin (18/2).
Pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku cukup keji. Saat sampai di dekat rumah saudara salah satu pelaku di Kecamatan Sukaresmi, korban dicekik. Korban lalu dipukul dengan tangan kosong.
"Wajah korban juga dipukul memakai kampak. Bahkan tubuh korban sampai digilas menggunakan mobil. Jasadnya dibuang ke jurang," ucapnya.
• Santri Tewas Dikeroyok Belasan Temanya, Polisi Amankan 17 Orang, Pemakaman Korban Banjir Air Mata
• Bukan Cuma Ruben Onsu, MC Kondang Indra Bekti Juga Dilarang Mak Vera Besuk Mendiang Olga Syahputra
• Puluhan UMKM Diajari Bikin Aplikasi Untuk Dukung Digital Branding
• Penghuni Sintai Diajak Nyoblos, KPU Batam Datangi Lokalisasi Gelar Sosialisasi Pemilu
2. Mobil Avanza dijual Rp 13,4 juta
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa sejumlah barang milik korban. Mobil Toyota Avanza D 1336 UR milik korban dijual ke wilayah Pagaden, Subang.
Mobil tersebut dijual seharga Rp 13,4 juta, sedangkan dua telepon korban dijual ke sebuah konter di Pasirkoja sehargar Rp 1,35 juta.
"Kami masih mencari penadah mobil korban. Barang bukti berupa mobil masih kami cari," kata AKBP Budi Satria Wiguna.
3. Sudah direncanakan dan mencari di Google
Pembunuhan yang dilakukan pelaku berinisial J dan D disebut Budi sudah direncanakan. Para pelaku yang terlilit utang, katanya, sengaja memesan mobil rental. Pelaku mencari mobil dari rental daring.
"Salah satu pelaku cari dari google. Terus bertemu sama korban," ujarnya.
4. Korban kenal seorang pelaku
Tak disangka, korban ternyata mengenal salah satu pelaku. Namun pelaku mengaku lupa dengan korban.
"Dulunya korban ini juga sopir angkot. Pelaku juga sama berprofesi sebagai sopir angkot. Cuma sudah lupa katanya," ucap AKBP Budi Satria Wiguna.
Seusai melakukan pembunuhan di Kecamatan Sukaresmi, pelaku lalu membuang mayat korban ke jurang di Cikajang.
Kedua pelaku lalu melarikan diri dan baru tertangkap dua hari lalu. Satu pelaku berinisial D ditangkap di Bandung. Sedangkan satu pelaku berinisial JS diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Penangkapan pelaku dibantu Polda Jabar.
"Satu pelaku mau melarikan diri ke Bali. Alasannya mencari kerja. Kami amankan di bus setelah menyebrang dari Banyuwangi," katanya.
5. Mobil curian sempat mogok
Pembunuhan tersebut dilakukan kedua pelaku sekitar pukul 22.00. Identitas kedua pelaku bisa terungkap setelah mobil yang dibawa kabur sempat mogok di wilayah Cikajang.
Salah seorang warga sempat melihat wajah salah satu pelaku. Dari hasil identifikasi, penyidik akhirnya bisa mendapatkan identitas para pelaku.
6. Terancam hukuman mati
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Ada enam pasal yang bakal menjerat pelaku karena melakukan pembunuhan keji.
Mereka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan untuk menguasai barang, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 pencurian yang didahului dengan kekerasan, Pasal 170, dan Pasal 181.
"Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara. Maksimal bisa sampai hukuman mati," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Garut, Cari Calon Korban di Google & Terancam Hukuman Mati, http://jabar.tribunnews.com/2019/02/19/6-fakta-pembunuhan-sopir-taksi-online-di-garut-cari-calon-korban-di-google-terancam-hukuman-mati?page=all.