Adanya perubahan peraturan dalam melakukan pengiriman barang, membuat banyak tumpukkan barang yang belum terkirim.
Pasalnya isi barang akan dicek satu-persatu oleh Bea Cukai.
Faktor hal ini, sementara waktu Kantor Pos tidak menerima pengiriman handphone keluar kota Batam.
Dikarenakan pihaknya belum mendapatkan izin dari Bea Cukai.
"Mereka baru mulai dengan sistem barunya mereka. Untuk handphone sendiri polanya beda. Sudah jelas barang berharga," ujar Manajer Pelayanan Kantor Pos, Munawir, Rabu (20/2/2019).
Mungkin, kata dia, handphone yang dibawah sejuta, masih bisa lolos tanpa biaya tambahan. Bea Cukai ini posisinya pada biaya masuk atau pendapatan negara.
"Sementara untuk pengiriman handphone ini pengamanannya ada 2, selain biaya terkait dengan pajak Bea Cukai, ada juga biaya AVSEC karena barang itu termasuk barang yang berbahaya. Karena ada baterai. Jadi prosesnya agak panjang," katanya. (rus)
Nilai Barang Maksimal
Manajer Penjualan Kantor Pos Batam, M Taufik mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pengiriman paket barang keluar daerah lewat Batam, ditentukan nilai barangnya maksimal sebesar 75 dolar AS per hari.
Jika nilai barang yang dikirim melebihi angka itu harus dikenakan pajak.
"Misal mau kirim online shop ke Jakarta atas nama M Taufik, lewat pos nilai barangnya 20 dolar AS. Kirim lagi lewat JNE dan JNT dengan nama dan alamat yang sama, nilai barangnya 20 dolar AS, kirim lagi lewat Lion Parcel dengan nama dan alamat sama 20 dolar AS, dengan jasa lain nilai barangnya 30 US dolar. Nah kelebihan dari 75 US dolar ini, dikenai pajak," kata Taufik.
Aturan ini hanya berlaku di Batam. Karena Batam merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Bebas Batam.
"Batam disamakan daerahnya dengan wilayah luar negeri. Jadi kalau kita mau kirim paket barang ke Jakarta, jatuhnya impor. Kalau dari Jakarta kirim ke Batam, ekspor," ujarnya.
Untuk menghindari kebocoran pajak melalui pengiriman barang tersebut, saat ini, Bea dan Cukai melakukan perubahan aturan terkait layanan pengiriman barang melalui jasa ekpedisi termasuk melalui kantor pos.
Terhitung tanggal 1 Februari kemarin--sejak perubahan sistem ini berlaku, hingga 6 Februari saja, setidaknya ada 20 ribuan item barang yang menumpuk dan menunggu untuk dikirim via jasa pos Batam.