TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah sopir angkot memprotes kebijakan Dinas Perhubungan Batam yang menyita kendaraan mereka karena surat KIR mereka tak diperpanjang.
Pasalnya dengan kebijakan akibat razia tersebut membuat mereka terganggu mencari nafkah.
"Kami ini hanya supir, bukan pemilik mobil, kami kerja cari setoran dan kalau ada sisa itu untuk dibawa ke rumah," kata Asron, supir carry rute Batuaji - Muka Kuning.
Asron juga harus mengoper sewanya karena mobil yang dibawanya ditahan dan akan dibawa ke Dishub kota Batam.
"Kalau memang tidak tertib silahkan saja ditilang, biar pemilik kendaraan yang mengurusnya jadi kita juga tetap bisa cari rezeki," kata Asron.
Di tempat yang sama Togap, supir lori yang mobilnya ditahan oleh Dishub Batam mengaku sangat menyesalkan hal tersebut.
• Jika Tak Lolos X-Ray Paket Bakal Dibongkar, Begini Caranya Agar Paket Dari Batam Tak Dibongkar
• CATAT! Untuk Sementara Tak Bisa Kirim Handphone Keluar Batam, Ini Alasannya!
• GO-JEK berikan Promo PROGRAM #PromoGOJEKBeragam, Diskon hingga 50 Persen di 10 Layanan
Pasalnya mobil yang dikendarainya adalah mobil toko bangunan untuk mengantar barang ke konsumen.
"Kalau mengenai surat KIR bukan urusan kami, itu urusan yang punya mobil kita ini hanya supir nanti kalau barang terlambat sampai kita juga yang dimarahi," kata Togap.
Dia mengatakan, dirinya sendiri memiliki SIM dan mobil yang dibawanya memiliki surat lengkap hanya KIR nya yang tidak hidup.
"Dia juga mengaku kaget karena selama ini tidak pernah mobil ditahan, seharusnya kan suratnya saja, mobil kita punya surat surat,"kata Togap
Munculkan Efek Jera
Dinas Perhubungan Kota Batam, akhirnya menjatuhkan sanksi keras terhadap angkutan umum dan angkutan barang yang tidak memperpanjang uji KIR dan surat-surat kendaraan mereka.
Penindakan keras tersebut dilakukan dengan menahan semua mobil yang surat-surat nya tidak lengkap dan tidak diperpanjang.
"Dalam razia ini kendaraan yang surat uji KIR tidak diperpanjang kita langsung tahan mobilnya dan akan kita bawa ke Kantor Dishub di Baloi," kata Ade Candra Kasi Penindakan Lalulintas, Rabu (20/2/2019).
Dalam razia yang dilakukan di lokasi SP Plaza tersebut puluhan mobil angkutan barang, angkutan umum mulai carry, Bimbar dan juga Dapur 12 diamankan oleh petugas Dishub kota Batam.
Ade, menjelaskan penindakan keras dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan umum karena pengalaman selama ini pemilik kendaraan tersebut tidak pernah dan sangat jarang mengikuti aturan.
"Kalau hanya surat KIR nya saja kita tahan, pasti mereka tidak akan mengurusnya," kata Ade.
Dia menjelaskan, tindakan keras tersebut diambil untuk membuat efek jera dan tertib admistrasi terhadap seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.
"Dengan kita tahan mobilnya, maka pemilik kendaraan akan datang ke kantor dan mengurus surat KIR nya," kata Ade.
Dia juga menjelaskan mobil yang diangkut ke kantor akan dikeluarkan setelah pemilik mobil mengurus dan memperpanjang KIR kendaraannya.
"Dengan seperti ini kita harapkan pemilik kendaraan tertib administrasi," kata Ade. (ian)