TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang mengeluarkan himbauan terkait penemuan mayat yang terjadi di kawasan Sekupang, Tepatnya di semak-semak pinggir jalan Sei Temiang.
Himbauan tersebut untuk masyarakat yang merasa kehilangan anak saudara mereka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan saat melakukan olah TKP kemarin.
"Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sanak familinya bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat, selain itu juga bisa hubungi kami di No Telp 08117782019," sebut Andri.
Selain memberikan himbauan, Andri juga memberikan ciri-ciri korban setelah sebelumnya dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Polda Kepri.
• Polisi Ungkap Hasil Otopsi Mayat MR X di Sekupang Batam, Sebelum Tewas Korban Dipukuli Bertubi-tubi
• Tangan Diikat dan Dibuang ke Semak, Ini Kata Kapolsek Sekupang Terkait Mayat MR X di Sekupang
Ciri-ciri Jenazah
1. Tinggi sekitar 165 cm
2. Baju yang digunakan saat ditemukan Baju kemeja merk bonia berukuran M
3. Kaus dalam Merk Hings ukuran 33 warna biru dongker
4. Menggunakan gigi palsu dibagian atas.
5. Umur diperkirakan sekitar 50 tahun.
Hasil Otopsi
Biddokes Polda Kepri telah usai melakukan pemeriksaan terhadap mayat yang ditemukan di seberang Perumahan Bukit Permai Tiban, Batam, Rabu (27/2/2019) sore.
Kabiddokes, Kombes Pol dr Djarot Wibowo mengungkapkan polisi sudah melakukan otopsi mayat MR X yang hingga kini masih belum diketahui identitasnya.
Dari hasil otopsi, penyebab kematian korban karena banyak mengalami kekerasan yang bertubi tubi oleh benda tumpul.
"Kalau dari hasil, ada patah tulang tengkorak pada sisi kiri berukuran 9 cm kali 2 cm, dengan bentuk patahan tidak teratur dan tajam," katanya, Kamis (28/2/2019) sore.
Selain itu, terdapat pula kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan luka pada dahi sisi kiri hingga membelah telinga dengan bentuk tidak teratur dengan ukuran 12 cm, lebar 3 cm.
"Juga terdapat luka terbuka pada punggung sebelah kanan dengan ukuran 2 cm kali 0,8 cm kali 1 cm, serta kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan luka terbuka kepala sisi kiri dengan dasar tulang tengkorak panjang 10 cm lebar 5 cm," sebutnya.
Disampaikannya, ada patahan tulang dahi dengan bentuk tidak teratur, dengan ukuran 7 cm kali 0,5 cm.
Kemudian, terdapat pula patah tulang rusuk kiri ke sembilan, ke sepuluh, dan ke sebelas, dengan resapan darah 9 cm kali 7 cm.
"Resapan darah juga pada tulang tengkorak kanan dengan ukuran 12 cm kali 6 cm berwarna kemerahan. Selain itu, posisi korban juga dalam keadaan tangan terikat dengan panjang tali 3,4 meter.
Namun, sampai sejauh ini dari hasil pemeriksaan, untuk identitas korban masih belum diketahui.
"Kalau identitas masih mister x, namun kita terus berupaya untuk mencari ini. Kita juga sudah lakukan pengambilan DNA," katanya.
Untuk korban sendiri, diperkirakan sudah meninggal kurang lebih 3 sampai 7 hari lamanya. Terhitung dari awal dilakukan pemeriksaan. (tribunbatam.id/endra kaputra)