Sebelumnya, sejumlah kerabat dan rekan korban terlihat berdatangan untuk memberikan penghormatan terakhir pada Fitri Suryati yang menjadi korban pembunuhan sadis oleh tersangka Yuda Lesmana di rumah korban Perumahan YKB Bengkong Laut, Batam, Senin (11/2/2019) lalu.
Anton, tunangan Fitri yang tadinya mau menikah tahun depan tersebut, sesekali tampak mendekati jenazah sang kekasih yang terbaring kaku di dalam peti dengan hiasan dekorasi kain berwarna putih ungu.
Anton juga terlihat seperti berbicara dengan kekasihnya tersebut.
Sambil mengelus peti sang kekasih, Anton pun terlihat menangis seakan tidak percaya dengan apa yang sudah terjadi.
Dengan menggunakan kaos hitam, celana jeans biru, Anton terlihat mengambil kursi dan duduk sambil melihat wajah wanita yang sangat dicintainya.
Beberapa pelayat yang datang pun tampak memeluk Anton.
Hal itu pun membuat tangis haru semakin terasa.
Informasi yang diperoleh dari kerabat, rencananya proses pemakaman akan dilakukan sore ini pukul 15.00 WIB di Sambau Nongsa.
"Kalau dari pihak keluarga rencananya sore ini mas," ucapnya.
Sampai berita ini ditulis, susana duka masih sangat terasa. Baru saja beberapa rekan sekolah adik Fitri juga tampak datang tanda turut berbelasungkawa.
Pelaku Diancam Hukuman Mati
Sementara itu, Rabu (13/2/2019), Polresta Barelang telah menggelar ekspose kasus pembunuhan Fitri Suryati atau Fitri Yu dengan tersangka Yuda Lesmana.
Yuda ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Fitri Yu alias Fitri Suryati di kawasan Perumahan YKB, Bengkong Laut, Bengkong, Kota Batam, Senin (11/2/2019).
Yuda ditangkap di kos di Bengkong Permai 10 jam setelah membunuh Fitri di rumahnya di Bengkong Laut sekitar jam 13.30 WIB.
Dalam ekspose yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Polisi juga menghadirkan beberapa barang bukti berupa Laptop, HP, potongan kertas berisi nomor telepon Fitri, baju pelaku, serta kabel cas yang digunakan untuk mengikat tangan korban.
Yuda diduga telah melakukan pembunuhan berencana dan dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kapolresta menyebut pelaku telah mengintai korban selama kurang lebih sebulan sejak Januari 2019 silam.
Kepada polisi pelaku mengaku jika niatnya membunuh muncul kembali setelah tidak sengaja bertemu dengan Fitri saat akan membeli gas. (*)