TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kuasa Hukum La Mane, Bujang Musa menyatakan, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum oleh kliennya dalam kasus hilangnya lembaran pelat baja Jembatan I Dompak pada Mei 2018.
Dasanya adalah, pertama kata Bujang Musa, jika melihat penetapan pasal yang dipakai penyidik dengan peristiwa di lapangan tidak ada unsur keseusaian.
Penyidik Polda Kepri menggunakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dalam kasus ini.
Pasal ini kemudian menyeret La Mane sebagai orang pertama.
Di peristiwa ini, La Mane muncul dalam posisi membeli barang pada barang yang diklaim berpemilik resmi.
• Sibuk Layani Pembeli Air Kelapa Muda, Janety Lemas, Uangnya Tiba-tiba Raib dari Dalam Laci
• Tanpa Proses Pacaran, Inilah Alasan Syahrini-Reino Barack Lansung Menikah, Diungkap Oleh Aisyahrani
• Puasa di Bulan Rajab, Ini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)
• Event Terbaru dari Garena Free Fire, Menangkan 9999 Diamond dan Ikuti Event Berhadiah Lainnya
Dalam hal ini Andi Cori Cs memposisikan diri sebagai pemilik pelat dalam transaksi dengan La Mane.
Itu dibuktikan dengan kesediaan pihak Andi Cori, Saiful, Muljanta dan Sarbudin membububuhkan tanda tangan surat pernyataan di atas materai.
Dalam hukum positif, posisi La Mane kuat. Ia hanya pembeli atas barang berpemilik.
"Kita lihat dugaan kasus yang diterapkan penyidik, pasal 362 adanya pencurian. Sementara, La Mane ini, mendapatkan barang atau mengambil barang berbentuk pembelian. Itu dibuktikan dengan adanya surat kwitansi dan berita pernyataan di atas materai yang dimiliki 4 orang," kata Bujang Musa, Kamis (7/3/2019).
La Mane, lanjut Bujang, dari segi peristiwa, membeli lembaran pelat baja sisa proyek jembatan pada siang hari, bukan malam hari.
Sang klien juga membeli material di area terbuka. Tidak ditempat tersembunyi dimana orang tidak bisa melihat.
"Semua proses transaksi berlangsunh siang hari, dan di area terbuka, bukan di lokasi tersembunyi," katanya.
Posisi La Mane juga disebutkan Bujang Musa saat lembaran pelat baja pindah dari jembatan ke penampungan juga tidak seorang diri.
Lembaran pelat baja digiring atau diantar dari ke penampungan Km 18 Kijang dengan pengawalan aparat kepolisian.
• Penjualan Turun, iPhone di China Dua Kali Diskon, Pangkas Harga Hingga 148,95 Dolar
• Babak Pertama Tira Persikabo vs Perseru Serui. Tira 10 Pemain Tapi Unggul 2-1, Persib Deg-degan
• Janin Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan, Warga Ramai Berdatangan Ingin Cari Tahu
• Berawal Raba Tanaman, Kakek 75 Tahun yang Buta dan Tuli Ini Tersangka Penganiayaan. Kok Bisa?
"Penggiringan barang ke Km 18 Kijang waktu itu ada aparat kepolisian mengawal, dan pembeli barang dari Medan juga ikut serta dalam iring iringan," kata Bujang.
Di awal peristiwa kata Bujang, bukan La Mane saja sebagai yang membawa pelat baja pindah dari lokasi.
Empat orang yang terkait, yakni Andi Cori, Saiful, Julyanta Mitras dan Sarbudin juga kemudian membawa sendiri pelat baja yang lainnya dengan La Mane ke pembeli dari Medan.
Dengan berpijak pada peristiwa tersebut, Bujang Musa lantas mempertanyakan dasar La Mane dijerat kasus tindak pidana pencurian.
Bujang mengatakan, bila tetap pasal pencurian diterapkan, maka yang harus pertama ditetapkan tersangka adalah Andi Cori, Saiful, Julyanta dan Sarbudin sebagai empat orang pihak pertama.
Setelah mereka, bos asal Medan yang jadi penadah plat baja juga dikenakan.
Bujang Musa menegaskan, perbuatan La Mane jelas tidak tepat masuk dalam ranah pencurian.
Ia diperkuat bukti otentik. Seperti membayar barang berdasarkan surat kertas di atas materai.
Bujang Musa juga mendesak agar lori besar yang dipakai memindahkan plat baja mesti dijadikan barang bukti.
"Itu jika polisi tetap memperkarakan kasus ini ke tindak pidana pencurian yanh kini dikenakan pada saudara La Mane," kata Bujang.
• Bakar Lahan di Kebun Milik Orangtua, Warga Ini Langsung Dijemput Polisi
• 4 Syarat Persib Bandung Lolos Grup A Piala Presiden. Syarat Pertama Laga PS Tira vs Persikabo.
• Sinopsis dan Trailler Film Reva Guna-Guna, Film Horor Indonesia yang Tayang di Bioskop Hari Ini
• Enam Orang Pemuda Ditangkap Polisi Sedang Pesta Sabu, Satu Orang Diantaranya Seorang Bandar
Lebih lanjut ia berharap, penyidik Polda Kepri yang menangani kasus hilangnya pelat baja bekerja tetap berpijak pada asas keadilan sama rata di depan hukum.
Bertindak tanpa pandang bulu. Seret nama nama lain yang terlibat jadi tersangka utama.
"Kalau betul betul mereka mau menuntaskan kasus ini, ya tindak semuanya, jadikan tersangka. Mulai dari bos pembeli di Medan, penyidik dalam hal ini kan tahu siapa bos tersebut, Yang juga yang membawa (kepingan plat), juga ikut serta, itu pasal 55," ujarnya.
"Kalau saya lihat, sebetulnya La Mane ini tidak bisa diterapkan. Kalaupun La Mane tetap ditindak, dia hanya bisa diterapkan Pasal 55, yakni hanya sebagai orang yang ikut serta. Tapi itu dengan catatan sangkaan pasal bisa diterapkan. Tapi saya ragu bisa," katanya.
La Mane jelas-jelas kata Bujang adalah pembeli. Dan posisi La Mane membeli barang non curian, jika berdasarkan surat pernyataan bermaterai yang diteken bersama dengan redaksi kata siap bertanggungjawab.
"Apa buktinya barang itu milik mereka (Andi Cori Cs), ada surat pernyataan di atas materai yang menyebut bahwa jika barang dibeli bermasalah di kemudian hari, pihak empat orang ini (Andi Cori CS) akan bertanggung jawab," kata Bujang.
Dari situ, La Mane kata Bujang jelas tidak mestinya bermasalah dengan hilangnya lembaran baja sisa proyek jembatan Dompak.(min)