TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Salah satu warga negara asing (WNA) ditemukan mengantongi identitas KTP Bintan.
Dikonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan, kabar WNA memiliki KTP Bintan benar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menanggapi informasi tersebut. Mereka akan mencoba melakukan penyisiran data.
"Kami juga menerima informasi dari Disdukcapil bahwa ada 1 WNA yang mengantongi KTP tersebut," kata Haris Daulay, Komisioner KPU Bintan, Jumat (8/3/2019).
Haris menegaskan, pihaknya akan meminta data identitas warga negara asing dimaksud. Seperti nomor kependudukan.
• BREAKINGNEWS - Petugas Imigrasi Batam Sidak PT San Hai Batam, Pekerja asal Tingkok Kabur ke Bakau
• Lagi 73 Nama WNA dalam DPT Pemilu 2019 Dicoret KPU, WNA di Coret Berasal dari 25 Negara
• Bawa Misi Penting, KPU Bintan Berlayar ke Tambelan Dengan Kapal Pelni
• Bintan Tetap On The Way 2019, Bupati Bintan Tegaskan Berobat Cukup Sodor KTP
Tujuannya, jangan sampai data WNA tersebut dalam DPT.
Dan apabila ditemukan data WNA dimaksud ada DPT, maka KPU tentu langsung mencoretnya.
Kepala Seksi Pendataan Disdukcapil Bintan Budiana mengatakan, KTP Bintan oleh WNA sejauh ini hanya satu orang.
Di Bintan memang banyak WNA tinggal. Tapi sejauh ini, mereka memegang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) karena surat ijin tinggalnya masih KITAS.
Terkait WNA yang ber-KTP Bintan, Budi mengatakan, terdata sebagai warga negara Singapura dengan pekerjaan sehari hari adalah ibu rumah tangga.
"Yang bersangkutan ibu rumah tangga ikut dengan keluarga. Dia tinggal di Uban. Kalau ibu ini masih KTP lama, belum e KTP karena belum lakukan perekaman," kata dia.
• Pulang Pesta Miras, Pemuda Ini Perkosa Nenek-nenek di Rumah Kosong, Pelaku : Saya Tidak Sadar
• Dari Nyeri Dan Bengkak, Ini Efek Mengerikan Operasi Plastik dan Transfer Lemak Seperti Roy Kiyoshi
• Jalani Sidang Pidana Pemilu, Caleg PSI Ini Didampingi 13 Pengacara, Bantah Dakwaan JPU
• Pengusaha Sarang Burung Walet Harap Lapor Karantina, Satu Kilogram Bisa Dijual Rp 50 Juta
Bolehkah WNA memiliki KTP
Budi menjelaskan, aturan kepemilikan KTP oleh WNA didasarkan UU nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan kemudian direvisi menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013. Di situ dijelaskan, WNA bisa mengurus KTP.
Namun, ada beberapa catatan khusus terkait kepemilikan tersebut.
"Ada beberapa hak yang mereka tidak akan dapatkan. Misalnya, tidak boleh menggunakan hak suara dalam pemilihan umum. Hal lain, tidak boleh mendapatkan bantuan sosial," tutup dia.(min)