TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hasil rapat rekonsiliasi Disdik Kepri dan Kemendikbud RI selama 19 - 22 Maret 2019 di Hotel Golden View Batam memberikan titik terang bagi para PTK (Pegawai Tenaga Kependidikan) ASN di Kepri.
Rapat membahas soal rekonsiliasi laporan realisasi Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2018, Tahap II.
Ada perwakilan dari 10 provinsi dan 130 kabupaten dan kota se-Sumatera dengan undangan operator SIMBAR (sistem pembayaran) dan DPKAD (pengelola Khas daerah) provinsi dan kabupaten dan kota se-Sumatera.
Pada kesempatan itu Kepala Disdik Kepri Muhammad Dali meminta pemerintah pusat dapat segera menerbitkan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) tunda bayar (Carry Over).
"Kami sudah minta agar pemerintah pusat segera menerbitkan SKTP Carry Over (Tunda Bayar) sebagai dasar pengajuan SPM untuk Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru PNSD yang tunda bayar. Kasihan guru-guru sudah sangat resah termasuk guru-guru yang berada dipulau dan daerah khusus," kata Dali kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (21/3/2019) pagi.
• Apakah Kabar Kasus Dokter Yusrizal yang Suntik Bidan 56 Kali di Tanjungpinang? Ini Kata Polisi
• Brunei Darussalam Umumkan Skuat Timnas U23, Tidak Ada Nama Pemain Leicester Faiq Bolkiah
• Jadwal Lengkap Kualifikasi Piala Asia U23, Timnas U23 Indonesia Mulai Main Jumat (22/3), Live RCTI
• Indonesia vs Thailand - Matangkan Taktik, Pelatih Indra Sjafri Usung Misi Wajib Menang
• Bayi Kembar 6 Lahir di Texas Amerika Serikat, Semua Bayi Keluar Hanya dalam Waktu 10 Menit
Disdik Kepri sudah menyiapkan persyaratan antara lain laporan realisasi penyaluran tahun 2018, Silpa Tahun 2017 - 2018 dan laporan dana buffer tahun 2018.
Dengan demikian, pemerintah pusat diharapkan segera dapat menerbitkan SKTP Carry Over (Tunda Bayar).
Kemendikbud yang diwakili oleh Jul Ahadi selaku Kasubbit Keuangan dan BMN Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, rekonsiliasi yang diselenggarakan di Batam bertujuan menyelesaikan laporan realisasi keuangan, sinkronisasi dan permasalahan tunda bayar yang dialami oleh setiap daerah.
Terkait tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru dan tambahan penghasilan, sesuai dengan peraturan yang diterbitkan sebelum penerbitan SKTP tunda bayar, daerah melalui DPKAD diminta untuk menyampaikan laporan realisasi 2018, laporan dana buffer dan laporan Silpa 2018 kemudian dilakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi dengan pusat.
Setelah melakukan sinkronisasi baru diterbitkan SKTP Tunda Bayar (Carry Over) melalui aplikasi sim-pembayaran (SIMBAR).
"Dalam tiga hari ke depan kita akan membahas laporan masing-masing daerah. Semoga selesai penyampaian laporan dan sinkronisasi laporan keuangan dan kita akan menyelesaikan administrasi pembayaran yang telah terbit SK carry Over," ungkap Jul.
Dia menambahkan, rapat rekonsiliasi tersebut sengaja menghadirkan Kemendikbud, Kemenkeu dan Kemendagri.
Jika ada hambatan berkaitan dengan peraturan di tiga kementrian ini, maka hal tersebut segera diselesaikan untuk mempercepat penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.
Dari hasil laporan yang dipaparkan oleh Kemendikbud, banyak daerah di Sumatera yang mengalami permasalahan tunda bayar (Carry Over).
Misalnya, di Sumatra Selatan, sekitar 2000 orang penerima tambahan penghasilan, ada 1700 orang yang mengalami tunda bayar tahun 2019, kabupaten Samusir terdapat 200 orang penerima tunjangan profesi guru juga mengalami tunda bayar di tahun 2019.
"Muda-mudahan selesai kegiatan ini segera disalurkan dan anggaran sudah tersedia di BPKAD masing-masing daerah," harap Jul. (tom)