Walaupun Sudah Jadi Tersangka Kasus Plat Baja, Tapi Andi Cori Tidak Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grafis Terkait Plat Baja Jembatan Dompak

"Yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Bukan ditangguhkan," katanya.

Menurutnya tersangka tidak ditangguhkan penahannya, namun karena memang tidak ditahan penyidik dengan alasan masih kooperatif.

Menurutnya berkas 3 tersangka Saiful, Julianta dan Sabarudin masih dalam proses perlengkapan penyidikan menuju P21.

Sedangkan Andi Cori dan Andri Usman yang baru dimulai penyidikan atau setelah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Kepri.

Kenalan dengan Anggota TNI Gadungan (Palsu) di Facebook, Foto Panas Gadis Ini Tersebar di Medsos

Tangisan Ammar Zoni di Acara Pengajian Pernikahan dengan Irish Bella, Ammar: Terima Kasih Bapak

Sementara itu sumber dari Kejati Kepri yang memeriksa seluruh berkas tersangka peran Among pengusaha kontraktor membeli plat dari Andi Cori sebanyak 63 kembar.

"Among itu beli 63 lembar plat besi. Awalnya Among bertanya sama Lamane, lalu dari Lamane menyampaikan bahwa Masih ada barang kalau mau beli ke Andi Cori. Dibelilah barang itu. Barang juga ada di gudang di Tanjungpinang," kata salah seorang jaksa Kejati Kepri yang enggan namanya disebut.

Andi Arif Jaksa peneliti Kejati Kepri sebelumnya juga menyebutkan jika keduanya Among dan Ripin Siahaan masih menjadi saksi dalam kasus ini.

Hal itu juga yang menjadi dasar Kejati Minta berkas sejumlah tersangka dikembalikan ke Penyidik Polda Kepri untuk dilengkapi.

"Dalam fakta persidangan Lamane memang ada sejumlah pihak yang memiliki peranan. Itu yang kami nyatakan disampaikan ke penyidik," ungkap Arif.(wfa).

Berita Terkini