TRIBUNBATAM.id - Rincian besaran THR PNS & Polri/TNI yang akan dicairkan pada 24 Mei 2019, beda dengan tahun lalu.
Rencananya jadwal pencairan THR PNS & TNI/Polri dibayarkan setidaknya pada akhir Mei 2019 mendatang.
Menurut informasi yang disampaikan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, disebutkan tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS & TNI/Polri, yakni pada tanggal 24 Mei 2019.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com (grup SURYA.co.id), Rabu (8/5/2019).
Ridwan menambahkan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
• Arti Doa Buka Puasa dan Jadwal Buka Puasa Hari Ke-4 Ramadhan 2019 di Jakarta, Bandung & Lainnya
• Dilengkapi Taman Menghadap Laut, Pasar Induk Jodoh Bakal Dibangun Ulang
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya dikutip dari artikel 'Asyik THR PNS dan TNI/Polri Cair Tanggal 24 Mei, Bukan Gaji Pokok Saja Lho, Ini Rinciannya'.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.
Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.
Namun, kala itu belum ditentukan berapa besar nominalnya.
Kemudian pencairan THR PNS & TNI/Polri ini dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengungkapkan bahwa THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Namun ketika ditanya rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.
Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.
Sementara tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.