Menurut pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, kliennya itu akan dipindahkan ke Rutan Guntur, guna melanjutkan prosedur hukum yang berlaku.
• Siap Ditahan, Kivlan Zen Tutupi Wajah dan Sembunyi di Belakang Polisi saat Dibawa ke Rutan Guntur
• Ini 5 Fakta Bani M Mulia, Pria yang Gantikan Posisi Cucu Soeharto di Hati Lulu Tobing
• Video Cuplikan Gol dan Highlight Norwegia Menang 12-0 vs Honduras, Erling Haland Cetak 9 Gol
• Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Diawali Pidato Soekarno hingga Jadi Libur Nasional di Era Jokowi
Pasal yang disangkakan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Sementara mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Soenarko menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Polri Ungkap 3 Kelompok yang Tunggangi Aksi 22 Mei, Satu Kelompok Libatkan Mantan TNI
Diberitakan oleh Kompas.com, polisi telah mengungkap tiga kelompok penumpang gelap yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil pilpres di depan Bawaslu pada 21- 22 Mei.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, kelompok pertama adalah mereka yang berusaha menyelundupkan senjata api ilegal dari Aceh.
• Video Cuplikan Gol dan Highlight Pertandingan Persebaya vs PSIS Semarang yang Berakhir Imbang 1-1
• Meme Kocak Mudik Lebaran 2019, Dari Mudik Malam hingga Menantu Ditinggal di Rest Area
• Daftar Gaji PNS Kemenkumham Bagi Lulusan SMA & Sarjana Terbaru Tahun 2019, Bersiap Daftar CPNS 2019
• Hasil Undian Australian Open 2019 - Berlangsung Saat Lebaran, Jonatan Christie Hadapi Lu Guangzu
Senjata ilegal tersebut antara lain jenis M4 Carbine berikut dua buah magasin, peredam suara, tali sandang, dan tas senjata.
Ada pula senpi berjenis Revolver dan Glock beserta 50 butir peluru.
Kelompok yang berusaha menyelundupkan senpi ilegal itu melibatkan mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.
"Salah satunya kelompok yang kemarin memasukkan senjata ilegal dari Aceh," kata Iqbal di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (27/5).
Kelompok kedua adalah mereka yang diduga bagian dari kelompok teroris.
Kelompok kedua ini terungkap setelah polisi mengamankan dua orang perusuh dalam aksi unjuk rasa yang memiliki afiliasi dengan kelompok pro Negara Islam Irak dan Suriah, ISIS.
Polisi menyebut kedua orang perusuh tersebut merupakan anggota organisasi Gerakan Reformasi Islam (Garis).
Mereka berniat berjihad pada aksi tanggal 21-22 Mei 2019.